Excavator PETI Di Kenagarian Galugua Semakin Gagah Tanpa Tindakan Tegas: Dugaan Pembiaran APH di Limapuluh Kota Semakin Nyata
Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar | Kabar memprihatinkan kembali datang dari Kenagarian Galugua Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota Meski fakta maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut sudah diangkat dan terbitkan tim media ini sehari sebelumnya, Namun hingga Kamis 20 agustus 2026 ini puluhan Excavator PETI di Sungai Kampar masih tetap leluasa beroperasi tanpa ada satu pun Pelaku dan pemodalnya tersentuh tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum(APH), Kamis (20/08/2026).
Dikutip dari Tim Awak Media pada hari ini, Kamis 20 Agustus 2026 pukul 11.05 Wib menerima informasi dan laporan langsung dari warga setempat yang semakin merasa Resah dan kecewa.
Padahal nama baik penegak hukum dan penghargaan kinerja baru saja dipertaruhkan di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota yang diterima Kapolres 50 Kota beserta jajaran lainnya yang diberikan oleh Kapolda Sumbar.
Namun Fakta dilapangan bertolak belakang dan berkata lain, Warga pada hari ini 26 Agustus 2026 sekitar pukul 11.05 Wib masih menyaksikan sendiri aktivitas itu tetap berjalan seolah tidak terjadi apa apa tanpa penindakan.
Kondisi ini memicu dugaan kuat yang semakin menguat di kalangan masyarakat, Menurut Keterangan narasumber warga setempat yang informasinya minta sangat dirahasiakan menyampaikan rasa kekecewaannya;
“Apakah hal Excavator PETI di Kenagarian Galugua ini diduga benar benar ada pembiaran?.. Atau bahkan ada pihak dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat yang membacking dan memberikan perlindungan pelaku dan pemodal PETI sehingga mereka berani tetap leluasa beraktivitas dan tak tersentuh penindakan Hukum sama sekali..?
Kami merasa sangat resah dan kecewa akan hal kinerja Aparat Penegak Hukum Saat ini, Ujarnya
Hal ini didasari fakta bahwa kasus PETI di Wilayah Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX bukan hal baru, Sudah kerap kali diberitakan oleh berbagai Media Massa, Namun seolah tidak pernah ada penyelesaian tuntas menindaklanjuti serta menangkap pelaku beserta pemodal rakit PETI di Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX
Merespons fakta leluasanya excavator Peti di Kenagarian Galugua pada hari ini, Tim Media telah mengirimkan upaya konfirmasi kepada Dirkrimsus Polda Sumbar
" Mengapa hal ini selalu terjadi Komandan..? Apakah karena diduga ada pembiaran atau disinyalir ada dibekingi dan perlindungan dari APH setempat sehingga aktivitas excavator PETI ini selalu bebas leluasa beroperasi dan disinyalir tidak tersentuh penindakan Hukum terhadap pelaku maupun pemodal utama dari excavator PETI diwilayah Hukum Polsek Kapur IX Khususnya dan Polres 50 Kota pada umumnya?"
Kami Tim awak media pun memohon kepada Kapolres 50 Kota dan Kapolda Sumbar untuk segera menindaklanjuti serta menangkap terhadap pelaku maupun pemodal utama dari PETI diwilayah Hukum Polsek Kapur IX, Polres 50 Kota, Polda Sumbar dan melakukan penindakan nyata terhadap PETI di Kenagarian Galugua tersebut, Demi menegakkan keadilan dan hukum di wilayah hukum Polres 50 Kota, Polda Sumbar.
Sanksi hukum bagi pelaku PETI sudah sangat jelas dan berat, Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158, terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 Miliar.
Dan menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, jika menyebabkan kerusakan lingkungan berat, pelaku bisa dijerat hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 Miliar.
Ancaman hukuman kuat seberat itu tampaknya seolah olah memang tidak berarti dan disinyalir memang tidak mampu diterapkan oleh APH di wilayah Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar.
Jika hukum tidak ditegakkan dan tidak berjalan serta melalui pemberitaan Media massa saja tidak mampu membuat aparat bertindak di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar, Lalu pada siapa penegakan hukum ini sesungguhnya bekerja dan diharapkan.
Hingga berita ini terbit, Dirkrimsus Polda Sumbar masih belum merespon Konfirmasi dari tim media, Berharap tindakan nyata Polda Sumbar secepatnya mengenai perihal aktivitas melanggar Hukum berupa excavator PETI yang masih bebas leluasa beroperasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar.
Kami Tim Media akan selalu terus memantau dan mengawali pemberitaan mengenai aktivitas melanggar hukum berupa Rakit PETI yang selalu leluasa bebas beroperasi di Sungai Kampar hingga ada keadilan dan kejelasan Hukum yang ditegakkan.
Hingga sampai saat ini disinyalir masih belum ada tindakan serius yang nyata , Sebab disinyalir tidak ada satupun Pelaku tersentuh Hukum serta berupaya tindaklanjuti serta menangkap terhadap pelaku maupun pemodal utama dari excavator PETI di sepanjang aliran Sungai Batang Kampar di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar.
TIM
Belum ada Komentar untuk "Excavator PETI Di Kenagarian Galugua Semakin Gagah Tanpa Tindakan Tegas: Dugaan Pembiaran APH di Limapuluh Kota Semakin Nyata"
Posting Komentar