Laporan BBM Subsidi SPBU 14.263.578 Batang Lingkin Masuk Jalur Resmi Pertamina, Publik Tunggu Pemeriksaan 7x24 Jam
Pasaman Barat FAKTAONE. Sorotan terhadap pelayanan dan penyaluran BBM di SPBU 14.263.578 yang dikenal masyarakat sebagai SPBU Batang Lingkin, Kabupaten Pasaman Barat, kini memasuki babak baru.
Setelah persoalan tersebut diberitakan dan menjadi perhatian sejumlah media, pengaduan kemudian disampaikan kepada Pertamina Contact Center 135 melalui layanan resmi.
Respons awal dari layanan pelanggan Pertamina menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak berhenti sebagai percakapan di ruang digital.
Dalam percakapan yang berlangsung pada Sabtu (23/8/2026), Contact Center 135 terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap identitas SPBU yang dilaporkan.
Petugas menyebut SPBU dengan nomor 14.263.578 berada di Jalan Lintas Ujung Gading, Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Ketika dikonfirmasi bahwa lokasi tersebut dikenal masyarakat dengan sebutan SPBU Batang Lingkin, petugas menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
Tak lama kemudian, Contact Center 135 menyampaikan bahwa laporan telah dikoordinasikan kepada pihak terkait.
“Sudah kami koordinasikan kepada pihak terkait,” demikian respons yang diterima media dalam percakapan tersebut.
Pertamina juga memberikan ID pelaporan kepada pelapor dan meminta waktu untuk proses tindak lanjut dengan estimasi hingga 7 x 24 jam.
Respons tersebut tentu menjadi perkembangan penting. Sebab, persoalan yang sebelumnya berada dalam ruang pemberitaan dan keluhan masyarakat kini telah masuk ke jalur pengaduan resmi perusahaan.
Sebelumnya, perhatian publik tertuju pada aktivitas pengisian BBM berulang menggunakan kendaraan yang dalam pengamatan lapangan diduga menggunakan tangki yang telah dimodifikasi.
Dalam percakapan dengan Contact Center 135, petugas justru meminta klarifikasi mengenai dugaan tersebut.
Pertamina menanyakan apakah pengisian berulang dilakukan menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi.
Pertanyaan itu kemudian dijawab pelapor berdasarkan hasil pemantauan dan materi video yang diterima redaksi.
Dugaan penggunaan kendaraan atau tangki modifikasi perlu untuk diperiksa dan verifikasi dari pihak berwenang. Justru pemeriksaan itulah yang kini ditunggu.
Jika memang terdapat indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat tentu berharap laporan tidak berhenti pada pencatatan administrasi.
Publik ingin mengetahui apakah ada pemeriksaan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian berulang, pemeriksaan rekaman transaksi, pengecekan sistem penyaluran, hingga evaluasi terhadap prosedur pelayanan di SPBU.
Menariknya, dalam percakapan tersebut, Pertamina tidak serta-merta mengambil kesimpulan.
Petugas meminta sejumlah informasi pendukung, antara lain tanggal dan waktu kejadian, alamat SPBU, jenis BBM, serta informasi mengenai petugas SPBU.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa laporan membutuhkan data pendukung agar dapat ditelusuri lebih lanjut.
Media kemudian memberikan informasi mengenai lokasi SPBU serta jenis BBM yang menjadi perhatian, yakni Pertalite dan Biosolar, disertai keterangan bahwa aktivitas pengisian berulang telah menjadi perhatian dalam pemantauan lapangan dan pemberitaan.
Kini, bola berada di tangan pihak terkait. Pertamina Contact Center 135 telah menerima laporan. Pihak terkait disebut telah dikoordinasikan.
Estimasi waktu tindak lanjut juga telah diberikan. Lantas, apakah setelah 7 x 24 jam akan ada pemeriksaan di lapangan dan laporan tersebut akan menghasilkan klarifikasi dari pengelola SPBU.
Apa akan dilakukan pengecekan terhadap pola transaksi BBM di SPBU tersebut terhadap dugaan lainnya yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku akan diperiksa serta langkah apa yang akan diambil.
Pertanyaan-pertanyaan ini kini menjadi bagian dari penantian publik. Sebab pengaduan masyarakat bukan sekadar tentang apakah sebuah laporan sudah mendapatkan nomor atau ID pengaduan.
Ukuran keberhasilan pengaduan justru terletak pada apa yang dilakukan setelah laporan diterima.
Persoalan distribusi BBM bersubsidi merupakan isu yang menyentuh kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pengawasan tidak semestinya hanya bergerak setelah persoalan menjadi viral.
Jika terdapat keluhan mengenai antrean, pola pengisian berulang, dugaan penggunaan sarana yang tidak semestinya, atau indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka mekanisme pengawasan harus mampu memastikan fakta sebenarnya di lapangan.
Sebaliknya, apabila setelah pemeriksaan ternyata tidak ditemukan pelanggaran, penjelasan resmi juga penting disampaikan kepada publik.
Dengan demikian, tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum terverifikasi.
Dalam konteks inilah respons Pertamina Contact Center 135 patut diapresiasi sebagai pintu awal penanganan pengaduan.
Tetapi apresiasi tersebut belum menjadi akhir cerita. Justru ini baru permulaan.
Masyarakat kini menunggu apakah koordinasi yang disebut telah dilakukan akan berujung pada pemeriksaan nyata.
Media juga menunggu jawaban lanjutan Pertamina setelah proses verifikasi selesai.
Dan publik berhak mendapatkan kepastian. Apakah yang terjadi di SPBU 14.263.578 Batang Lingkin merupakan persoalan pelayanan biasa, persoalan administrasi, atau terdapat pelanggaran dalam penyaluran BBM yang memang membutuhkan tindakan lebih lanjut.
Satu hal yang pasti, laporan sudah disampaikan melalui jalur resmi. Kini publik tinggal menunggu satu hal, tindak lanjutnya.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan materi pengaduan dan informasi yang disampaikan kepada Pertamina Contact Center 135. Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
Rls team
Belum ada Komentar untuk "Laporan BBM Subsidi SPBU 14.263.578 Batang Lingkin Masuk Jalur Resmi Pertamina, Publik Tunggu Pemeriksaan 7x24 Jam"
Posting Komentar