Diduga Ratusan Alat Tambang Beroperasi di Nagari Gunuang Malintang, Hukum dan Lingkungan Lima Puluh Kota Diuji
Lima Puluh Kota – FAKTAONE. Rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan sejumlah alat tambang jenis robin yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Nagari Gunuang Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Video tersebut disebut direkam oleh seorang pemancing yang melintas di kawasan aliran sungai. Dalam rekaman itu tampak sejumlah rakit besi berwarna biru yang dilengkapi mesin robin, selang hisap, serta berbagai perlengkapan lain yang identik dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Narasi yang terdengar dalam video bahkan menyebut terdapat "ratusan unit robin" di kawasan tersebut. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, jumlah pasti alat yang berada di lokasi maupun status operasionalnya belum dapat diverifikasi secara independen.
Oleh karena itu, diperlukan penyelidikan langsung dari aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
Apabila aktivitas tersebut terbukti dilakukan tanpa memiliki perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, maka perbuatan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.
Selain itu, apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut, para pihak yang bertanggung jawab juga dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sesuai dengan fakta hukum yang terungkap.
Aktivitas PETI selama ini kerap dikaitkan dengan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan daerah aliran sungai, sedimentasi, pencemaran air, hingga ancaman terhadap keselamatan masyarakat dan hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan apabila benar terbukti berlangsung secara ilegal.
Menyikapi beredarnya rekaman tersebut, redaksi mendorong aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan di wilayah Nagari Gunuang Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota. Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah alat-alat yang terekam benar digunakan untuk aktivitas PETI, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta menindaklanjuti apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumentasi visual yang beredar di media sosial serta informasi awal yang diterima redaksi. Seluruh penyebutan mengenai aktivitas PETI menggunakan istilah "diduga", karena hingga berita ini diterbitkan belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai hasil penyelidikan maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 serta Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada seluruh pihak yang merasa berkepentingan atau dirugikan atas pemberitaan ini. Apabila terdapat klarifikasi, data baru, maupun hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai Kode Etik Jurnalistik.
TIM

Belum ada Komentar untuk "Diduga Ratusan Alat Tambang Beroperasi di Nagari Gunuang Malintang, Hukum dan Lingkungan Lima Puluh Kota Diuji"
Posting Komentar