test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "FAKTA ONE"

Bom Waktu Politik Bukittinggi: Wali Kota dan Jajaran Resmi Dilaporkan ke KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman 31 Juli 2026

 Bukittinggi –  FAKTAONE. Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, beserta sejumlah jajarannya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi. Laporan tersebut disampaikan pada Jumat, 31 Juli 2026.

Selain ke KPK, laporan juga diajukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia, serta kepada Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan tindakan sewenang-wenang dan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kuasa hukum Yayasan Fort De Kock, Guntur Abdurrahman, yang bertindak sebagai pelapor, menyatakan bahwa langkah hukum tersebut diambil berdasarkan sejumlah dugaan yang menurut pihaknya perlu mendapat perhatian dan penanganan dari lembaga-lembaga yang berwenang.

Menurut Guntur, tindakan yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Bukittinggi beserta jajarannya tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Ia juga menduga terdapat upaya yang menghalangi proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi.

Selain itu, Guntur berpendapat bahwa tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia serta tindakan sewenang-wenang yang berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias maupun pihak Pemerintah Kota Bukittinggi terkait laporan yang disampaikan ke KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman RI tersebut.

Media ini telah berupaya menyampaikan permintaan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan. Apabila telah diperoleh tanggapan atau klarifikasi resmi, berita ini akan diperbarui sesuai dengan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh materi dalam pemberitaan ini masih berupa laporan dan dugaan dari pihak pelapor. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga yang menerima laporan dan proses hukum yang berlaku.

Team 

Belum ada Komentar untuk "Bom Waktu Politik Bukittinggi: Wali Kota dan Jajaran Resmi Dilaporkan ke KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman 31 Juli 2026"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: