Kalah di MA, Pemkot Bukittinggi Masih Tahan Sertifikat Tanah Fort de Kock: Negara Hukum Diuji di Kota Sendiri
Bukittinggi – FAKTAONE. Pertanyaan tentang kepemilikan tanah yang kini menjadi lokasi Universitas Fort de Kock masih mengemuka di kalangan masyarakat Sumatera Barat. Konflik antara Yayasan Fort de Kock dan Pemerintah Kota Bukittinggi menjadi sorotan utama. Fakta dan putusan hukum yang ada memberikan gambaran jelas mengenai siapa pemilik sah tanah tersebut.
Yayasan Fort de Kock menegaskan bahwa mereka adalah pihak pertama yang melakukan transaksi. Pada tahun 2005, mereka menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pemilik asli, Safri Sutan Pangeran, dan telah melunasi pembayaran sesuai kesepakatan. Hak atas tanah tersebut sudah terikat penuh kepada Yayasan sejak saat itu.
Di sisi lain, Pemkot Bukittinggi mengklaim membeli tanah yang sama pada tahun 2007 dari pemilik yang sama, dilengkapi dengan surat keterangan bebas sengketa, dan mencatat tanah itu sebagai aset daerah. Namun, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa Pemkot tidak teliti dan tidak berhati-hati karena tanah tersebut sudah diikat haknya pada Yayasan dua tahun sebelumnya. Prinsip hukum menyatakan bahwa siapa yang datang lebih dulu, memiliki hak yang lebih kuat.
Meskipun sudah kalah di pengadilan, Pemkot Bukittinggi masih menahan sertifikat tanah dan menolak menerima pembayaran uang pelunasan yang sudah disiapkan oleh Yayasan. Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi, diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Padang, dan ditetapkan secara final oleh MA Nomor 2108 K/Pdt/2022, menegaskan bahwa perolehan Pemkot batal demi hukum dan hak kepemilikan jatuh sepenuhnya kepada Yayasan.
Pemkot berargumen bahwa tidak ada kalimat eksplisit dalam putusan tentang perintah menyerahkan sertifikat atau batalnya Akta Jual Beli (AJB), serta bahwa tanah tersebut masih tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Namun, MA serta aturan hukum menyatakan bahwa pernyataan pembeli tidak beritikad baik dan perolehan melawan hukum otomatis menggugurkan hak turunannya. Status BMD harus dihapus jika dasar perolehan tidak sah.
Mengenai kemenangan Pemkot dalam perkara administrasi soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), fakta hukum membedakan antara urusan perizinan dan kepemilikan tanah. IMB adalah ranah administrasi tata kota dan tidak mengubah status kepemilikan tanah yang telah diputus oleh pengadilan perdata tertinggi.
Firman Wanipin, Pendiri Kanal YouTube Ciloteh Wanipin dan Wartawan Harian Umum Rakyat Sumbar, menegaskan bahwa ini bukan soal kekuatan politik, melainkan ketaatan pada aturan negara. Ia mempertanyakan, jika Yayasan salah mengapa tiga jenjang peradilan membenarkan mereka, dan jika Pemkot benar mengapa menolak uang ganti rugi dan menahan dokumen yang tidak berhak dipegang. Ia menekankan bahwa yang berhak adalah pihak yang memenuhi syarat waktu, prosedur, dan putusan hukum yakni Yayasan Fort de Kock. Menurutnya, Pemkot harus menjadi teladan yang taat putusan pengadilan, bukan menjadi pihak yang paling sulit diajak patuh pada aturan yang sama.
Kasus ini menjadi panggilan bagi seluruh pihak bahwa negara hukum mesti ditegakkan tanpa kecualikan.
Team

Belum ada Komentar untuk "Kalah di MA, Pemkot Bukittinggi Masih Tahan Sertifikat Tanah Fort de Kock: Negara Hukum Diuji di Kota Sendiri"
Posting Komentar