Tiang Internet Menjamur di Padang, PUPR Akui Belum Ada Regulasi dan Retribusi Hingga 2027
PADANG — Perkembangan jaringan internet di Kota Padang terus meningkat seiring tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan digital. Namun, di balik kemudahan akses internet tersebut, muncul persoalan baru terkait penataan infrastruktur pendukung berupa tiang dan kabel jaringan telekomunikasi di ruang publik.
Di sejumlah kawasan seperti Jalan Jhoni Anwar, Jalan Raya Siteba, hingga Jalan Sudirman, keberadaan tiang internet menjadi perhatian warga. Dalam satu titik lokasi, ditemukan sejumlah tiang berdiri berdekatan yang diduga berasal dari beberapa penyedia layanan internet berbeda.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai bagaimana pengaturan dan pengawasan pemerintah terhadap pemasangan jaringan utilitas agar tetap tertata dan tidak mengganggu fungsi ruang publik.
Sejumlah warga berharap pertumbuhan infrastruktur digital tetap berjalan seiring dengan penataan kota, sehingga keberadaan tiang dan kabel jaringan tidak mengurangi kenyamanan pengguna jalan.
PUPR PADANG AKUI BELUM ADA REGULASI KHUSUS
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang, Malvi Hendri, ST., M.Si., mengatakan saat ini Pemerintah Kota Padang belum memiliki aturan khusus yang mengatur secara rinci mengenai jaringan utilitas telekomunikasi.
“Untuk jaringan utilitas, sampai saat ini belum ada payung hukum khusus yang mengatur tentang hal ini,” ujar Malvi Hendri.
Menurutnya, kewenangan PUPR saat ini masih sebatas memberikan rekomendasi teknis terhadap permohonan pemasangan jaringan utilitas yang diajukan melalui Pemerintah Kota Padang.
“Saat ini yang bisa kita lakukan hanya sebatas pemberian rekomtek kepada pemohon kalau ditujukan ke Pemko Padang melalui PUPR,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya retribusi terhadap penggunaan ruang publik oleh jaringan utilitas, Malvi menjelaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat aturan yang menjadi dasar penerapan pungutan tersebut.
“Tidak ada aturan terkait pengenaan retribusi sampai saat ini,” jelasnya.
PERDA JARINGAN UTILITAS DIRANCANG 2027
Malvi menyebut Pemerintah Kota Padang berencana mengusulkan regulasi khusus terkait jaringan utilitas agar pengaturan dan pengawasan dapat dilakukan lebih maksimal.
Rencana tersebut akan dimasukkan dalam salah satu Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang pada tahun 2027.
“Tahun 2027, rencananya kita mengusulkan untuk masuk salah satu Perda di Kota Padang. Mudah-mudahan penyusunan Perda ini bisa kita segerakan agar pengaturan dan pengawasan terkait penempatan serta pemasangan jaringan utilitas dapat dilakukan lebih komprehensif,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan aturan khusus nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian terkait mekanisme pemasangan, penataan lokasi, serta pengawasan jaringan utilitas di Kota Padang.
ATURAN UMUM SUDAH ADA, NAMUN BELUM SPESIFIK
Sementara itu, pemasangan fasilitas utilitas di ruang publik sebelumnya telah memiliki dasar pengaturan melalui Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam aturan tersebut, pemasangan tiang maupun jaringan utilitas di fasilitas umum harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah atau pejabat yang berwenang.
Namun, aturan tersebut belum secara khusus mengatur perkembangan jaringan telekomunikasi modern, seperti kewajiban berbagi infrastruktur antaroperator, standar jarak pemasangan tiang, hingga mekanisme penataan kabel udara.
DR. HERMAN ANWAR: PENGAWASAN HARUS BERJALAN
Praktisi dan tokoh masyarakat Kota Padang, Dr. Herman Anwar, menilai persoalan tiang internet tidak hanya berkaitan dengan keindahan kota, tetapi juga menyangkut pengelolaan ruang publik.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh jaringan utilitas yang telah berdiri.
“Regulasi memang penting, tetapi pengawasan juga harus berjalan. Pemerintah harus mengetahui mana tiang yang memiliki izin dan mana yang belum, sehingga keberadaannya tidak mengganggu kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mendorong adanya pengaturan mengenai penggunaan infrastruktur bersama antaroperator.
“Jangan sampai setiap operator membangun tiang sendiri-sendiri tanpa penataan. Harus ada konsep yang membuat ruang publik tetap tertib,” katanya.
DATA JUMLAH TIANG DAN IZIN MASIH DIPERLUKAN
Hingga kini, belum diketahui secara pasti jumlah keseluruhan tiang jaringan internet yang telah berdiri di Kota Padang maupun jumlah izin yang telah diterbitkan kepada masing-masing penyedia layanan.
Pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat terhadap akses internet dengan penataan ruang kota.
Dengan rencana penyusunan regulasi baru pada 2027, masyarakat berharap langkah penataan dan pengawasan tetap dilakukan sejak sekarang agar pertumbuhan jaringan utilitas dapat berjalan tertib tanpa mengganggu kenyamanan warga.
(FWI/Rakyat Sumbar)

Belum ada Komentar untuk "Tiang Internet Menjamur di Padang, PUPR Akui Belum Ada Regulasi dan Retribusi Hingga 2027"
Posting Komentar