Soal Alat Air Layak Minum Rp1,1 M, RSUP M Djamil Padang Bantah Isu Tanpa Uji Lab
Padang, Pengadaan peralatan air layak minum di RSUP Dr. M. Djamil Padang tahun anggaran 2025 menjadi perhatian setelah muncul informasi yang mempertanyakan mekanisme pengadaan, pemeriksaan kualitas air hingga proses serah terima hasil pengadaan.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, sejumlah jurnalis yang tergabung dalam ASANTARA (Asosiasi Media Online Nusantara) melakukan penelusuran dan konfirmasi langsung ke RSUP Dr. M. Djamil Padang, Rabu (23/9/2026).
Dalam penelusuran tersebut, wartawan menemui Kepala Instalasi Gizi RSUP Dr. M. Djamil Padang, Rita Arni, S.KM., M.Gz., Rd. Rita menjelaskan bahwa pemberian keterangan kepada media harus mengikuti SOP rumah sakit dan dilakukan melalui Bagian Humas.
Wartawan kemudian diarahkan ke Bagian Humas. Setelah berkomunikasi dengan pejabat Humas, Rizki Rasyidi, jurnalis diminta menyampaikan pertanyaan secara tertulis agar dapat dihimpun dan dijawab oleh unit terkait.
Konfirmasi tertulis yang terdiri dari lima pertanyaan kemudian dikirimkan oleh Darmen Rajo Alam, mewakili jurnalis ASANTARA, melalui WhatsApp pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.
Jawaban tertulis dari pihak RSUP Dr. M. Djamil Padang kemudian diterima wartawan pada Kamis (24/9/2026). Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Rizki Rasyidi, Wakil Kepala Instalasi Humas dan Promosi Kesehatan RSUP Dr. M. Djamil Padang.
Dalam klarifikasinya, manajemen RSUP Dr. M. Djamil Padang menegaskan bahwa pengadaan peralatan air layak minum tahun anggaran 2025 tidak dilakukan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL), melainkan menggunakan mekanisme e-purchasing.
Pihak rumah sakit menjelaskan terdapat dua paket pengadaan. Paket pertama berupa Pengadaan Peralatan Instalasi Gizi – Peralatan Air Layak Minum dengan nilai Rp930 juta. Paket kedua berupa Pengadaan Peralatan Instalasi Gizi – Alat Pengolahan Air Layak Minum/Water Dispenser dengan nilai Rp175.749.989.
Dengan demikian, total nilai kedua paket tersebut mencapai sekitar Rp1,106 miliar.
Menurut pihak rumah sakit, kedua paket tersebut tercatat dalam dokumen pengadaan masing-masing dengan mekanisme e-purchasing. Penyedia yang disebut dalam klarifikasi adalah Manufaktur Peralatan Air Bersih, dengan proses pemilihan dan penetapan penyedia dilakukan melalui mekanisme e-purchasing.
Terkait informasi bahwa air yang dihasilkan belum melalui pemeriksaan atau uji kelayakan sebelum digunakan, RSUP Dr. M. Djamil Padang menyatakan informasi tersebut tidak sesuai dengan dokumen pelaksanaan yang tersedia.
Manajemen rumah sakit menjelaskan bahwa sebelum digunakan dalam pelayanan, kualitas air telah diperiksa melalui uji kualitas air di laboratorium. Pemeriksaan tersebut disebut dilakukan untuk memastikan air yang dihasilkan memenuhi persyaratan kualitas yang dipersyaratkan.
Selain persoalan kualitas air, proses serah terima juga menjadi bagian dari pertanyaan wartawan. Dalam klarifikasinya, pihak rumah sakit menyatakan bahwa serah terima hasil pengadaan telah dilaksanakan dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).
Dokumen tersebut, menurut pihak rumah sakit, ditandatangani oleh pihak-pihak terkait, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia, Tim Administrasi Hasil Pekerjaan (TAHP), serta user atau pengguna barang/unit terkait.
Pihak RSUP Dr. M. Djamil Padang menegaskan, berdasarkan dokumen administrasi yang tersedia, proses pengadaan dan serah terima telah dilaksanakan sesuai dokumen yang dimiliki.
Klarifikasi tersebut disampaikan manajemen rumah sakit sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, sekaligus untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengadaan, penyedia, pemeriksaan kualitas air serta proses serah terima.
Dengan adanya penjelasan resmi tersebut, sejumlah informasi awal yang menjadi sorotan publik kini telah mendapatkan klarifikasi dari pihak RSUP Dr. M. Djamil Padang. Adapun substansi mengenai mekanisme pengadaan, pemeriksaan kualitas air dan serah terima ditempatkan sesuai keterangan serta dokumen yang disampaikan manajemen rumah sakit.
Penelusuran dan konfirmasi yang dilakukan jurnalis ASANTARA merupakan bagian dari upaya menghadirkan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik. Ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terkait tetap menjadi bagian penting dalam pemberitaan sesuai prinsip jurnalistik.
(TimASANTARA)
Belum ada Komentar untuk "Soal Alat Air Layak Minum Rp1,1 M, RSUP M Djamil Padang Bantah Isu Tanpa Uji Lab"
Posting Komentar