test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "FAKTA ONE"

Dugaan Aset Sekolah Dibongkar dan Dijual, Pekerja Dibayar Rp180 Ribu Per Hari Kepada Pihak Yang Disebut Mertua Kepala Sekolah, Material Dibeli Atas Nama Pribadi, RAB Tak Jelas dan K3 Diabaikan Warnai Revitalisasi SDN 11 Nan Sabaris Rp922 Juta Yang Seharusnya Transparan dan Akuntabel

PADANG PARIAMAN |  FAKTAONE. Program Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 11 Nan Sabaris, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, dengan nilai anggaran Rp922.804.241, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah dugaan persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan. Informasi masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan konfirmasi dan investigasi lapangan oleh tim pada 17 September 2026.

Dari papan informasi kegiatan yang didokumentasikan, program tersebut tercantum sebagai Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, dengan nama sekolah SDN 11 Nan Sabaris dan pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Papan juga mencantumkan waktu pelaksanaan 120 hari kalender, 17 Agustus sampai 13 Desember 2026, dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp922.804.241.

Sorotan utama justru muncul pada pelaksanaan pekerjaan. Berdasarkan keterangan yang diterima tim, Salmi Hata selaku ketua pelaksana P2SP diduga tidak dilibatkan sebagaimana mestinya dalam pelaksanaan pekerjaan, meskipun P2SP tercantum sebagai pelaksana program. Kondisi ini menjadi pertanyaan serius karena pekerjaan disebut menggunakan mekanisme swakelola, bukan pekerjaan kontraktor biasa.

Dalam pedoman swakelola, tahapan kegiatan mencakup perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan hingga serah terima hasil pekerjaan. Karena itu, apabila benar pihak yang tercantum sebagai pelaksana tidak dilibatkan dalam proses yang menjadi kewenangannya, kondisi tersebut perlu dijelaskan melalui dokumen resmi program dan struktur P2SP. �

Database Peraturan | JDIH BPK +1

Lebih jauh, tim menerima keterangan bahwa kepala sekolah diduga mengambil peran dominan dalam menentukan tenaga kerja, termasuk membawa pekerja yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan kepala sekolah. Padahal menurut keterangan yang diperoleh, pekerjaan swakelola tersebut semestinya mengutamakan keterlibatan masyarakat setempat. Klaim ini masih berupa dugaan dan membutuhkan klarifikasi langsung dari kepala sekolah serta pemeriksaan dokumen pelaksanaan.

Nama Pak Zul, yang disebut sebagai mertua kepala sekolah, juga muncul dalam informasi yang diterima tim. Ia disebut menjadi salah satu kepala tukang dan disebut memperoleh pembayaran sekitar Rp180 ribu per hari. Pada saat yang sama, pihak pelaksana mempertanyakan kontribusi pekerjaan yang bersangkutan. Kebenaran mengenai status, kehadiran, pekerjaan dan pembayaran tersebut seharusnya dapat diuji melalui daftar pekerja, absensi, bukti pembayaran dan dokumen pertanggungjawaban kegiatan.

Pertanyaan semakin tajam ketika RAB disebut tidak dapat diketahui secara terbuka oleh tim P2SP. Menurut keterangan Salmi Hata, pihak pelaksana mempertanyakan transparansi anggaran dan pelaksanaan pekerjaan. Jika benar demikian, maka dokumen RAB menjadi salah satu dokumen penting yang harus diperiksa untuk mengetahui kesesuaian antara anggaran Rp922.804.241 dengan volume pekerjaan dan realisasi di lapangan.

Papan informasi kegiatan juga menjadi bagian dari sorotan. Berdasarkan keterangan yang diberikan kepada tim, ketika pekerjaan telah berlangsung, papan anggaran justru disebut ditemukan berada di dalam ruangan kepala sekolah. Padahal foto yang diberikan memperlihatkan papan tersebut memuat identitas program, nama sekolah, P2SP, jangka waktu pelaksanaan dan nilai anggaran. Kondisi ini perlu diklarifikasi pihak sekolah mengenai kapan papan dipasang dan bagaimana informasi kegiatan diumumkan kepada masyarakat.

Persoalan lain yang tidak kalah penting menyangkut pembongkaran aset sekolah. Ketua P2SP Salmi Hata disebut mempertanyakan pembongkaran aset yang menurut keterangannya dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan dirinya. Setelah pembongkaran, barang-barang hasil bongkaran tersebut disebut kemudian dijual oleh kepala sekolah bersama ketua komite.

Dugaan penjualan aset bongkaran tersebut merupakan salah satu titik yang paling penting untuk dibuka secara terang. Tidak cukup hanya dengan keterangan lisan. Harus dapat ditunjukkan berita acara pembongkaran, daftar aset, status barang, persetujuan penghapusan apabila diperlukan, bukti penjualan, nilai hasil penjualan serta ke mana uang hasil penjualan tersebut masuk dan dicatat.

Investigasi lapangan juga menemukan aktivitas pekerjaan konstruksi yang sedang berjalan. Dari foto yang diberikan, terlihat pekerja melakukan pekerjaan pada bagian bangunan sekolah, termasuk pekerjaan struktur atap dan pekerjaan saluran/pondasi. Namun, pada dokumentasi tersebut terdapat pekerja yang terlihat tidak menggunakan perlengkapan alat pelindung diri (APD) secara memadai, sehingga aspek keselamatan kerja juga patut diperiksa.

Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian yang diatur dalam rezim hukum jasa konstruksi. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mencakup keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi serta tanggung jawab penyelenggaraan konstruksi. Karena itu, pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah harus memperhatikan aspek keselamatan pekerja, bukan hanya mengejar penyelesaian fisik. �

Database Peraturan | JDIH BPK

Situasi di sekolah bahkan disebut sempat memanas ketika tim melakukan konfirmasi. Berdasarkan keterangan yang diterima, terjadi perdebatan antara kepala sekolah, ketua P2SP Salmi Hata dan ketua komite terkait tuntutan transparansi pelaksanaan revitalisasi. Kepala sekolah disebut menyatakan tidak mempercayai tim P2SP. Pernyataan tersebut merupakan keterangan yang perlu dikonfirmasi kepada kepala sekolah agar pemberitaan tetap memberikan ruang yang berimbang.

Jika seluruh dugaan tersebut hendak diuji secara objektif, maka dokumen adalah kuncinya. Mulai dari surat keputusan pembentukan P2SP, struktur kepanitiaan, RAB, rekening dan mekanisme pembayaran, daftar pekerja, absensi, bukti pembayaran upah, pembelian material, laporan kemajuan, dokumentasi pekerjaan, dokumen pembongkaran aset hingga pertanggungjawaban akhir harus dapat diperiksa oleh pihak yang berwenang.

Secara regulasi, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang berlaku sejak 30 April 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan tetap mengatur ketentuan mengenai persiapan serta pelaksanaan swakelola. Pedoman teknis Swakelola juga diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021. �

Database Peraturan | JDIH BPK +1

Karena itu, dugaan penyalahgunaan wewenang belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana hanya berdasarkan informasi awal ini. Tetapi rangkaian persoalan yang disampaikan—mulai dari dugaan tidak dilibatkannya P2SP, dugaan pengutamaan keluarga, persoalan RAB, pembayaran pekerja, pembongkaran aset, dugaan penjualan barang bongkaran hingga keselamatan kerja—cukup menjadi alasan untuk dilakukan klarifikasi administratif dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Apalagi nilai program mencapai Rp922.804.241 dan sumber dananya tercantum berasal dari APBN Tahun Anggaran 2026. Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana uang negara tersebut digunakan, siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan, apakah seluruh pekerjaan sesuai RAB, serta apakah seluruh penerimaan dan pengeluaran telah dicatat dan dipertanggungjawabkan.

Yang juga perlu ditegaskan, bahan yang diterima tim tidak mencantumkan nama kepala sekolah dan tidak mencantumkan nama kontraktor. Papan kegiatan justru mencantumkan P2SP sebagai pelaksana, sehingga redaksi tidak akan mengarang nama maupun menyebut pihak sebagai kontraktor tanpa dokumen yang mendukung. Dalam konteks pemberitaan investigasi, ketepatan identitas sama pentingnya dengan ketajaman informasi

Redaksi juga menunggu penjelasan resmi Kepala Sekolah SDN 11 Nan Sabaris, P2SP, ketua komite, Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman maupun pihak terkait lainnya mengenai seluruh dugaan tersebut. Bila ada bantahan, klarifikasi, RAB, bukti pembayaran, dokumen aset atau dokumen pelaksanaan yang menunjukkan bahwa seluruh proses telah sesuai ketentuan, redaksi siap memuatnya sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers sebagai sarana kontrol sosial dan menjamin mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi. Karena itu, pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, melainkan mengangkat dugaan dan pertanyaan publik yang perlu dijawab dengan dokumen serta pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. �

Database Peraturan | JDIH BPK +1

Pertanyaan akhirnya sederhana tetapi penting: ke mana aliran setiap rupiah dari Rp922.804.241 tersebut, siapa yang sebenarnya mengendalikan pekerjaan, mengapa ketua P2SP disebut tidak dilibatkan, atas dasar apa tenaga kerja dipilih, bagaimana pembayaran Rp180 ribu per hari kepada pihak yang disebut mertua kepala sekolah dipertanggungjawabkan, dan bagaimana status aset sekolah yang dibongkar serta disebut dijual?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak cukup dijawab dengan pernyataan. Dokumen, bukti pembayaran, RAB, laporan pelaksanaan dan pemeriksaan lapanganlah yang akan menentukan apakah seluruh proses revitalisasi SDN 11 Nan Sabaris benar-benar berjalan sesuai aturan atau justru terdapat persoalan yang harus ditindaklanjuti.

Seluruh informasi mengenai dugaan dalam berita ini bersumber dari bahan, keterangan dan dokumentasi yang diberikan kepada redaksi. Dugaan belum merupakan kesimpulan hukum. Redaksi memberikan ruang kepada pihak-pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan pers.

**Redaksi terima hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.**

TIM

Belum ada Komentar untuk "Dugaan Aset Sekolah Dibongkar dan Dijual, Pekerja Dibayar Rp180 Ribu Per Hari Kepada Pihak Yang Disebut Mertua Kepala Sekolah, Material Dibeli Atas Nama Pribadi, RAB Tak Jelas dan K3 Diabaikan Warnai Revitalisasi SDN 11 Nan Sabaris Rp922 Juta Yang Seharusnya Transparan dan Akuntabel"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: