SPBU Tiku Diblokir, Jaringan BBM Subsidi Bubar atau Cuma Pindah ke Tanjung Mutiara dan Lubuk Basung? Awasi Pola, Bukan Hanya Pompa
Kab. Agam FAKTAONE. Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, kembali menjadi perhatian.
Kali ini, persoalannya bukan sekadar antrean panjang atau kelangkaan di tingkat konsumen, melainkan konsekuensi dari kebijakan penghentian atau pemblokiran penyaluran Bio Solar kepada salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang sebelumnya menjadi sorotan sejumlah media.
Informasi mengenai adanya sanksi dari Pertamina berupa pemblokiran penyaluran Bio Solar kepada SPBU Tiku perlu ditempatkan sebagai persoalan serius karena menyangkut distribusi BBM yang memperoleh subsidi negara.
Hingga Kamis (13/8/2026), berdasarkan pantauan langsung para awak media dan informasi yang diterima, stok Bio Solar subsidi di SPBU tersebut terlihat kosong.
Kondisi itu membuat masyarakat pengguna kendaraan diesel harus mencari alternatif tempat pengisian, sementara para nelayan dan pelaku usaha yang bergantung pada BBM subsidi juga ikut merasakan dampaknya.
Namun, di balik kekosongan tersebut, muncul persoalan lain yang tidak kalah menarik untuk ditelusuri, ke mana pergerakan para pemain BBM subsidi setelah salah satu pintu distribusi di Tiku ditutup?
Bagi masyarakat umum, kosongnya solar mungkin hanya berarti harus mencari SPBU lain. Tetapi bagi pihak-pihak yang selama ini diduga menjadikan BBM subsidi sebagai komoditas yang diperjualbelikan kembali, terhentinya pasokan di satu titik dapat berarti hilangnya sumber keuntungan.
Di sinilah pengawasan tidak boleh berhenti pada SPBU yang telah dikenai sanksi.
Sebab, apabila dugaan permainan BBM subsidi memang benar terjadi, maka persoalannya bukan hanya mengenai siapa yang melanggar di satu SPBU, tetapi juga bagaimana jaringan tersebut bergerak setelah aksesnya diputus.
Sejumlah sumber menyebut, setelah penyaluran Bio Solar di SPBU Tiku tersendat, para pemain yang selama ini diduga bergantung pada pasokan subsidi mulai mencari alternatif.
Mereka disebut mulai mengamati SPBU lain di wilayah sekitar Tanjung Mutiara, Tanjung Raya dan Lubuk Basung hingga jalur menuju wilayah tetangga.
Informasi tersebut tentu masih membutuhkan pembuktian dan verifikasi aparat penegak hukum maupun Pertamina.
Namun, pola semacam ini patut menjadi perhatian karena penghentian pasokan di satu titik berpotensi hanya memindahkan aktivitas, bukan menghilangkan masalah.
Persoalan distribusi BBM subsidi di Tiku sebenarnya bukan cerita baru. Pada April 2026, pemberitaan media menyoroti SPBU 14.264.581 Tiku Selatan terkait dugaan penyaluran Bio Solar yang dinilai tidak sesuai mekanisme.
Salah satu laporan menyebut adanya aktivitas pengisian BBM secara curah menggunakan jeriken yang kemudian diangkut dengan kendaraan roda tiga.
Jauh sebelumnya, persoalan distribusi BBM di kawasan Tiku juga pernah mendapatkan perhatian. Pada 2020, pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan Solar bersubsidi di SPBU Tiku bahkan menyebut adanya pengisian ke dalam sejumlah jeriken.
Dalam pemberitaan tersebut, Pertamina disebut memberikan surat peringatan dan mengurangi pengiriman Solar karena pihak SPBU ketika itu tidak dapat menunjukkan konsumen yang melakukan transaksi pada malam kejadian.
Artinya, problem distribusi BBM subsidi di kawasan Tiku memiliki sejarah panjang. Karena itu, sanksi terhadap SPBU seharusnya tidak dilihat sebagai akhir cerita.
Justru sebaliknya, sanksi harus menjadi pintu masuk untuk membongkar pola distribusi secara lebih luas
Pertanyaan terbesar sekarang adalah apakah jaringan pemain BBM subsidi benar-benar berhenti setelah Bio Solar diblokir di SPBU Tiku?, Atau mereka hanya mengubah lokasi?
Jika yang terjadi adalah perpindahan titik pengambilan, maka pengawasan terhadap SPBU di sekitar Tanjung Mutiara dan Lubuk Basung harus diperketat.
Jangan sampai satu SPBU diperiksa, tetapi beberapa kilometer dari lokasi tersebut muncul pola yang sama dengan wajah berbeda. Modusnya pun dapat berubah.
Jika sebelumnya menggunakan kendaraan tertentu, mereka bisa berpindah menggunakan kendaraan lain.
Jika sebelumnya mengandalkan pengisian pada jam tertentu, pola waktunya bisa berubah. Jika sebelumnya menggunakan jeriken, bisa saja mencari metode lain yang lebih sulit dikenali.
Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya dengan melihat apakah kendaraan mengisi Solar atau tidak. Yang harus dibaca adalah pola transaksi.
Berapa kali kendaraan yang sama mengisi BBM dalam sehari? Berapa volume yang dibeli? Apakah transaksi dilakukan berulang kali? Apakah kendaraan tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan produktif yang berhak memperoleh subsidi?
Dan yang paling penting, apakah BBM tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan sebagaimana peruntukannya?
Subsidi negara bukan ruang bermain mafia. BBM subsidi pada dasarnya bukan komoditas bebas yang dapat diperdagangkan sesuka hati.
Ketika Solar bersubsidi dibeli dengan harga yang mendapat dukungan negara kemudian dialihkan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukan, yang dirugikan bukan hanya konsumen di SPBU. Negara ikut menanggung kerugian.
Nelayan yang membutuhkan BBM untuk melaut dapat kesulitan memperoleh solar. Sopir angkutan yang memenuhi ketentuan bisa menghadapi antrean panjang. Pelaku usaha kecil yang memang berhak mendapatkan subsidi harus berhadapan dengan kelangkaan.
Sementara itu, jika ada pihak yang mampu mendapatkan BBM subsidi dalam jumlah besar lalu memperoleh keuntungan dari penjualan kembali, maka subsidi yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan masyarakat justru berpotensi berubah menjadi sumber keuntungan segelintir orang.
Di Tiku sendiri, persoalan akses Bio Solar bagi nelayan bukan perkara baru. Berdasarkan jejak digitalnya, pernah diberitakan tentang nelayan Tiku mengalami kesulitan memperoleh Bio Solar karena persoalan barcode dan rekomendasi, sehingga sebagian nelayan tidak dapat melaut.
Kondisi tersebut menunjukkan betapa sensitifnya distribusi Bio Solar di kawasan pesisir. Sanksi Pertamina harus dibuka secara transparan.
Jika benar Pertamina telah menjatuhkan sanksi berupa pemblokiran penyaluran Bio Solar kepada SPBU Tiku, publik berhak mengetahui apa dasar sanksinya.
Temuan apa yang menjadi dasar tindakan tersebut, berapa lama pemblokiran dilakukan, serta indikator apa yang harus dipenuhi agar penyaluran dapat kembali dibuka.
Pertamina juga perlu menjelaskan apakah sanksi tersebut bersifat administratif sementara, penghentian pasokan untuk jenis BBM tertentu, atau bagian dari evaluasi lebih menyeluruh terhadap lembaga penyalur.
Sebab, tanpa penjelasan resmi, masyarakat hanya akan menerima potongan informasi dari berbagai sumber. Dan dalam persoalan BBM subsidi, ruang informasi yang kosong sangat mudah diisi oleh spekulasi.
Jangan sampai “pemain” hanya pindah SPBU. Yang lebih penting, aparat penegak hukum dan pengawas distribusi BBM harus mengantisipasi kemungkinan pergeseran lokasi aktivitas.
Jika benar terdapat pihak yang selama ini bermain dalam distribusi BBM subsidi secara ilegal, maka penutupan akses di SPBU Tiku seharusnya membuat jaringan tersebut semakin mudah dipetakan.
Kendaraan yang sama. Nomor polisi yang sama. Pola pengisian yang sama. Jam transaksi yang sama. Volume pembelian yang tidak wajar. Semua itu dapat menjadi petunjuk.
Karena itu, bukan tidak mungkin justru setelah SPBU Tiku diblokir, aktivitas pengawasan perlu diperluas ke SPBU lain di kawasan sekitar.
Pertamina, BPH Migas, Kepolisian, Pemerintah Daerah dan Pihak terkait perlu duduk bersama untuk memastikan bahwa BBM subsidi tidak sekadar berpindah tangan dari satu SPBU ke SPBU lainnya.
Kekosongan Bio Solar di SPBU Tiku hari ini pada akhirnya harus dibaca dalam dua perspektif.
Pertama, sebagai dampak langsung dari kebijakan penghentian atau pembatasan pasokan setelah adanya persoalan distribusi.
Kedua, sebagai momentum untuk membenahi sistem pengawasan agar persoalan serupa tidak berulang di SPBU lain.
Sebab, kalau hanya satu SPBU yang diberi sanksi sementara jaringan distribusi ilegal tetap dapat mencari celah di tempat lain, maka persoalan sesungguhnya belum selesai. Ia hanya berpindah alamat.
Dan apabila dugaan bahwa para pemain BBM subsidi kini sedang mencari jalur baru benar adanya, maka pertanyaan publik sederhana tetapi sangat penting:
Pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan asumsi.
Ia harus dijawab dengan data transaksi, rekaman CCTV, sistem digitalisasi BBM subsidi, pemeriksaan kendaraan, serta penindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Sebab pada akhirnya, persoalan Bio Solar di Tiku bukan hanya tentang tangki SPBU yang kosong.
Ini tentang bagaimana subsidi negara dijaga agar tetap sampai kepada mereka yang memang berhak.
Team

Belum ada Komentar untuk "SPBU Tiku Diblokir, Jaringan BBM Subsidi Bubar atau Cuma Pindah ke Tanjung Mutiara dan Lubuk Basung? Awasi Pola, Bukan Hanya Pompa"
Posting Komentar