PETI PERBATASAN PASAMAN-SUMUT DIDUGA AKTIF LAGI: 8 EKSKAVATOR MASUK, NAMA R.I. DAN Y.L. DISEBUT.SIAPA PEMODALNYA?
PASAMAN -- Dugaan pengaktifan kembali Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan perbatasan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, dengan Mandailing Natal dan Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, kini memasuki fase yang jauh lebih serius. Informasi yang sebelumnya diberitakan pada 30 Juli 2026 mengenai rencana pergerakan alat berat disebut mulai menemukan indikasi di lapangan. Sedikitnya delapan unit ekskavator dilaporkan telah masuk ke kawasan perbatasan dan diduga digunakan untuk aktivitas pengerukan material yang berpotensi mengandung emas.
Informasi tersebut menjadi semakin penting karena sebelumnya muncul kabar mengenai pertemuan di Lubuk Sikaping pada pertengahan Juli 2026 yang diduga membahas pengaktifan kembali PETI serta mobilisasi alat berat menuju sejumlah wilayah Kabupaten Pasaman, antara lain Kecamatan Duo Koto, Mapattunggul Selatan dan Rao. Jika rangkaian informasi tersebut terbukti memiliki keterkaitan, maka publik patut mempertanyakan apakah pergerakan delapan ekskavator tersebut merupakan realisasi dari rencana yang telah dibahas sebelumnya.
Dikutip dari pemberitaan Mandailing Media dan informasi yang dihimpun tim pada 15 Agustus 2026, aktivitas pengerukan dengan alat berat disebut menjangkau kawasan Panabari hingga Muara Batang Gadis, Sumatera Utara. Skala penggunaan ekskavator tentu tidak berdiri sendiri. Ada operator, BBM, jalur mobilisasi, tempat penyimpanan, logistik, pemodal, pengangkutan material hingga kemungkinan jaringan penampung hasil tambang. Seluruh mata rantai tersebut patut ditelusuri aparat apabila ditemukan bukti kegiatan pertambangan tanpa izin.
Di sinilah titik investigasi menjadi semakin tajam. Siapa pemilik delapan ekskavator tersebut? Siapa yang menyewa atau menguasainya? Dari mana alat-alat itu didatangkan? Siapa yang menyediakan BBM dan biaya operasional? Siapa pemodalnya? Dan kepada siapa material hasil pengerukan akan dibawa? Pertanyaan tersebut penting karena pemberantasan PETI tidak boleh berhenti pada pekerja yang berada di dalam lubang atau operator alat berat, tetapi harus diarahkan kepada pihak yang terbukti memiliki peran dalam keseluruhan kegiatan.
Nama “Rohum” atau berinisial R.I. juga kembali mencuat dalam informasi masyarakat. R.I. disebut-sebut sebagai seorang PNS aktif pada salah satu dinas Pemerintah Kabupaten Pasaman dan diduga memiliki keterkaitan dengan rencana aktivitas tersebut bersama pihak berinisial Y.L. Namun informasi mengenai keterlibatan R.I. dan Y.L. tersebut masih merupakan dugaan yang wajib diverifikasi. Tidak boleh ada vonis sepihak. Justru karena menyangkut nama aparatur pemerintah, aparat penegak hukum perlu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif agar terang apakah nama-nama tersebut benar memiliki hubungan dengan kegiatan PETI atau hanya disebut dalam informasi yang beredar.
Apabila kemudian ditemukan bukti bahwa ada aparatur negara yang ikut mengatur, memfasilitasi, melindungi atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal, persoalannya tentu menjadi jauh lebih berat. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, R.I. dan Y.L. memiliki hak untuk memberikan bantahan dan klarifikasi. Prinsip praduga tak bersalah serta keberimbangan tetap harus dijaga. Investigasi ini justru mendorong agar seluruh informasi tersebut diuji melalui mekanisme hukum, bukan diselesaikan melalui rumor.
Dari sisi hukum, dugaan penambangan tanpa izin bukan persoalan ringan. Ketentuan Minerba saat ini telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berlaku sejak 19 Maret 2025. Regulasi tersebut memperbarui sejumlah ketentuan dalam rezim pertambangan nasional, sementara ketentuan pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin tetap menjadi dasar penting dalam penindakan PETI.
Karena itu, apabila delapan ekskavator tersebut benar melakukan penambangan tanpa izin, aparat perlu bergerak dari lokasi hingga jaringan di belakangnya. Pemeriksaan dapat diarahkan terhadap status perizinan lokasi, kepemilikan dan penguasaan alat berat, operator, pemodal, jalur distribusi material, tempat pengolahan serta pihak yang menerima hasil tambang. Pasal 158 UU Minerba merupakan salah satu ketentuan pidana yang selama ini menjadi dasar penindakan terhadap kegiatan penambangan tanpa izin. Penegakan hukum juga perlu mempertimbangkan aspek lingkungan, keselamatan kerja, kerusakan kawasan serta kemungkinan tindak pidana lain apabila bukti mengarah ke sana.
Sorotan kini tertuju kepada Kapolda Sumbar, Kapolres Pasaman, serta aparat penegak hukum di wilayah perbatasan Sumatera Barat-Sumatera Utara. Publik membutuhkan jawaban konkret: apakah delapan ekskavator tersebut benar berada di lokasi, apakah sudah dilakukan pengecekan lapangan, siapa pemilik alat, apakah terdapat izin pertambangan, dan apakah ada pihak yang selama ini menjadi pengendali aktivitas tersebut. Jika benar aktivitas PETI kembali bergerak di Duo Koto, Mapattunggul Selatan, Rao atau kawasan perbatasan Pasaman-Sumut, maka tindakan hukum semestinya tidak hanya menyentuh pekerja lapangan, tetapi membongkar jaringan hingga pemodal dan pengendali.
Investigasi ini juga menjadi pengingat bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers serta fungsi pers dalam mencari, memperoleh dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, pemberitaan ini bukan vonis terhadap R.I., Y.L., pemilik alat berat maupun pihak lain yang disebut dalam informasi masyarakat. Semua dugaan harus dibuktikan. Namun ketika delapan ekskavator disebut telah bergerak, lokasi disebut mulai dikeruk, dan sebelumnya sudah muncul informasi mengenai rencana mobilisasi, maka publik berhak memperoleh jawaban yang terang: apakah ini benar pengaktifan kembali PETI yang telah direncanakan, siapa pemodalnya, siapa penguasa alat beratnya, siapa yang mengatur operasionalnya, dan sejauh mana aparat telah bertindak?
TIM MEDIA

Belum ada Komentar untuk "PETI PERBATASAN PASAMAN-SUMUT DIDUGA AKTIF LAGI: 8 EKSKAVATOR MASUK, NAMA R.I. DAN Y.L. DISEBUT.SIAPA PEMODALNYA?"
Posting Komentar