LMR-RI Desak Kapolda Sumbar Bongkar Dugaan Permainan BBM Subsidi di Solok Selatan, CCTV dan Data Transaksi Dipertanyakan
SOLOK SELATAN — FAKTAONE. Dugaan permainan dalam penyaluran BBM bersubsidi di sejumlah SPBU Kabupaten Solok Selatan memasuki babak yang semakin panas. Bukan lagi sebatas kabar dari mulut ke mulut, sejumlah video dan informasi mengenai dugaan aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi telah beredar di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat. Pertanyaan publik pun semakin tajam: siapa yang bermain, siapa yang menikmati keuntungan, dan mengapa dugaan tersebut belum juga dibuka secara terang? Kondisi itu mendorong Lembaga Misi Reclasering Republik Indonesia (LMR-RI) Provinsi Sumatera Barat kembali mengambil sikap pada Kamis, 13 Agustus 2026.
LMR-RI Sumatera Barat melayangkan surat kedua yang disebut sebagai “Somasi Moral”, bernomor 012/LMR-RI-SB/VIII/2026. Surat tersebut ditujukan kepada Kapolda Sumatera Barat, Kapolres Solok Selatan, Kepala BPH Migas, General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, serta Gubernur Sumatera Barat. LMR-RI mendesak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak berhenti sebagai perbincangan publik, tetapi segera diuji melalui pemeriksaan yang objektif, terbuka dan berbasis data.
Bagi LMR-RI, titik persoalannya sebenarnya dapat diuji secara konkret. Jika terdapat dugaan pembelian berulang, pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar, penggunaan kendaraan tertentu secara berulang atau pola pelangsiran untuk memperoleh keuntungan, aparat dapat menelusuri CCTV SPBU, data transaksi, QR Code, nomor polisi kendaraan, volume penyaluran, waktu pengisian serta pola pembelian. Bahkan sejumlah foto dan tangkapan lokasi yang beredar memperlihatkan aktivitas kendaraan di sejumlah titik SPBU yang menurut informasi terkait dengan dugaan tersebut. Namun, seluruh materi itu tetap harus diverifikasi aparat agar tidak berubah menjadi tuduhan tanpa pembuktian.
Pertanyaan berikutnya menjadi semakin keras: kalau data tersedia, mengapa persoalan ini belum menemukan titik terang? Ketua LMR-RI Sumatera Barat, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, meminta aparat tidak menunggu keresahan masyarakat berkembang lebih jauh. “Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ketika dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi sudah menjadi perhatian publik, aparat dan instansi pengawas harus menunjukkan tindakan nyata,” tegas Sutan dalam suratnya. Menurut LMR-RI, viralnya sebuah dugaan bukan vonis, tetapi cukup menjadi alasan untuk melakukan verifikasi secara profesional.
Sorotan semakin tajam setelah seorang narasumber menyampaikan keterangan kepada redaksi pada Senin, 10 Agustus 2026. Narasumber tersebut mengklaim salah satu SPBU yang menjadi sorotan memiliki keterkaitan kepemilikan dengan seorang pejabat daerah yang disebut sebagai Bupati setempat. Redaksi menegaskan, klaim tersebut belum diverifikasi secara independen dan redaksi belum memperoleh dokumen resmi yang dapat memastikan kepemilikan tersebut. Karena itu, nama pejabat yang dimaksud tidak boleh diposisikan sebagai pemilik SPBU hanya berdasarkan keterangan narasumber. Justru klaim inilah yang perlu diuji melalui dokumen resmi dan pemeriksaan pihak berwenang.
Ada sedikitnya empat pertanyaan yang kini layak dijawab secara resmi: siapa pemilik sah SPBU tersebut, siapa pengelolanya, siapa yang menerima manfaat ekonominya, dan apakah terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan dengan pejabat daerah? Jika klaim narasumber tidak benar, pihak yang disebut memiliki hak untuk membantah dan menunjukkan fakta. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan hubungan kepemilikan atau penguasaan, aparat perlu menjelaskan apakah terdapat persoalan hukum, konflik kepentingan atau bentuk pelanggaran lainnya. Jabatan tidak boleh menjadi tameng, tetapi tuduhan juga tidak boleh menggantikan proses pembuktian.
Dari sisi hukum, apabila penyelidikan dan penyidikan nantinya menemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dapat menjadi salah satu dasar penindakan. Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Untuk tindak pidana yang dilakukan oleh atau atas nama badan usaha, Pasal 56 juga mengatur pertanggungjawaban badan usaha dan/atau pengurusnya, termasuk ketentuan denda bagi badan usaha yang dapat diperberat hingga sepertiga. Selain itu, Pasal 58 mengatur pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha migas.
Namun, ancaman pidana tersebut baru relevan apabila unsur tindak pidananya terbukti melalui proses hukum. Artinya, keberadaan video, foto, antrean kendaraan, transaksi berulang atau informasi masyarakat belum dengan sendirinya membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana. Aparat perlu memastikan siapa melakukan apa, bagaimana modusnya, apakah BBM tersebut memang BBM yang disubsidi pemerintah, bagaimana cara memperolehnya, untuk siapa BBM disalurkan, serta apakah terdapat keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum. Di sinilah pemeriksaan data transaksi, CCTV, QR Code, kendaraan, dokumen penyaluran dan keterangan saksi menjadi penting. UU Migas sendiri tercatat masih berlaku dan telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
LMR-RI meminta Kapolda Sumatera Barat dan Kapolres Solok Selatan membuktikan bahwa hukum tidak berhenti pada slogan dan berlaku sama terhadap siapa pun. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan agar masyarakat tidak terus digiring oleh dugaan dan potongan informasi di media sosial. Prinsipnya sederhana: jika benar, tindak; jika tidak benar, luruskan. Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar saling lempar tanggung jawab.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi. Pihak SPBU, pemilik atau pengelola, pejabat daerah yang disebut dalam informasi narasumber, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, pemerintah daerah, maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau memiliki informasi pembanding dipersilakan menyampaikan klarifikasi, bantahan, dokumen maupun hak jawab kepada redaksi. Pemberitaan ini tetap menempatkan seluruh pihak dalam asas praduga tak bersalah dan tidak menyatakan pihak mana pun bersalah sebelum terdapat pembuktian hukum yang sah. Ketentuan Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi. Bahkan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menegaskan pentingnya mekanisme hak jawab, hak koreksi dan penyelesaian melalui Dewan Pers dalam konteks perlindungan hukum wartawan. (Red)
Materi berupa video, foto, tangkapan layar maupun informasi narasumber yang menjadi dasar pemberitaan merupakan bahan yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi tidak menempatkan materi tersebut sebagai vonis. Redaksi berkomitmen memperbarui pemberitaan apabila terdapat hasil pemeriksaan resmi, klarifikasi pihak terkait, atau data baru yang relevan.
TIM

Belum ada Komentar untuk "LMR-RI Desak Kapolda Sumbar Bongkar Dugaan Permainan BBM Subsidi di Solok Selatan, CCTV dan Data Transaksi Dipertanyakan"
Posting Komentar