Bekas Lahan Newmont di Ratatotok Kembali Dirusak PETI: Satgas PKH Desak Turun Tangan Sebelum Kerusakan Makin Parah
MINAHASA TENGGARA — FAKTAONE. Komitmen Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memberantas praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) hingga ke akar-akarnya kembali menjadi sorotan. Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal ditegaskan harus dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.
Sebagai bagian dari upaya penertiban kawasan hutan, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas tersebut dibentuk untuk melakukan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk perambahan liar, penyalahgunaan lahan, serta pemulihan kawasan hutan yang mengalami kerusakan.
Namun, komitmen tersebut dinilai masyarakat belum sepenuhnya terlihat dalam penanganan dugaan aktivitas PETI di kawasan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara.
Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan tersebut diduga dikelola oleh Kiki Mewoh bersama sejumlah pihak lainnya. Dugaan ini disampaikan sejumlah warga yang meminta identitas mereka dirahasiakan karena alasan keamanan.
Seorang tokoh masyarakat Ratatotok menilai aparat penegak hukum di Sulawesi Utara masih belum maksimal dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang diduga telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
“Kami mendengar selentingan bahwa oknum Kiki Mewoh yang diduga sebagai pengelola tambang ilegal begitu leluasa, bahkan sangat sulit terjerat dalam kasus hukum karena dikabarkan ada bekingan dari aparat kepolisian di jajaran Polda Sulut,” ujarnya kepada wartawan.
Tudingan mengenai adanya dugaan perlindungan atau bekingan aparat tersebut masih merupakan pernyataan dari sumber masyarakat dan belum terverifikasi. Pihak yang disebutkan juga belum memberikan klarifikasi.
Warga Keluhkan Dampak Lingkungan
Berdasarkan keterangan masyarakat dan informasi yang diterima media, lokasi yang dipersoalkan berada di kawasan Rotan Hill, Ratatotok.
Wilayah tersebut sebelumnya merupakan kawasan pertambangan PT Newmont Minahasa Raya (NMR), yang berhenti beroperasi setelah muncul persoalan lingkungan terkait kasus pencemaran di Teluk Buyat pada 2004.
Pasca berhentinya kegiatan pertambangan, kawasan bekas operasi NMR dikembalikan kepada pemerintah dan menjalani proses reklamasi. Kawasan tersebut kemudian dikembangkan sebagai kawasan hijau dan dikaitkan dengan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri.
Kini, warga mengkhawatirkan munculnya kembali aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.
Seorang warga Ratatotok lainnya mengatakan negara harus hadir untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
“Menjadi permasalahannya saat ini adalah lokasi tersebut telah dikuasai dan dirusak secara sepihak oleh aktivitas tambang ilegal yang diduga dikelola oleh Kiki Mewoh,” katanya.
Warga tersebut juga menyebut pernah terjadi kasus penembakan di sekitar areal aktivitas pertambangan. Meski pernah dilakukan penutupan oleh aparat setempat, menurutnya kegiatan pertambangan kembali berlangsung.
“Meski sudah pernah ditutup oleh aparat setempat, tambang ilegal tersebut dikabarkan kembali beroperasi oleh oknum yang diduga Kiki Mewoh dengan peralatan tambang yang lebih memadai,” ungkapnya.
Kondisi lingkungan juga disebut mulai dirasakan masyarakat. Salah satu yang dikeluhkan adalah kondisi air Sungai Ratatotok yang semakin keruh dan berlumpur.
“Sekarang kami kesulitan mendapatkan air bersih. Air sumur yang digali semakin berkurang dan kondisi ini sangat merugikan serta meresahkan kami sebagai masyarakat yang terdampak langsung,” tegasnya.
Minta Aparat Bertindak Tegas
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, mereka meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya mendesak aparat kepolisian di Sulawesi Utara untuk turun tangan menindak tegas dan memproses hukum para pelaku PETI sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau terus dibiarkan, masyarakat akan melaporkannya langsung kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” pungkas warga tersebut.
Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin, termasuk pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan terhadap PETI tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum dan potensi kerugian negara, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan serta keselamatan masyarakat yang berada di sekitar kawasan pertambangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kiki Mewoh maupun pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara belum berhasil dihubungi untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut maupun tudingan adanya pembiaran dan perlindungan terhadap kegiatan pertambangan ilegal.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
Team

Belum ada Komentar untuk "Bekas Lahan Newmont di Ratatotok Kembali Dirusak PETI: Satgas PKH Desak Turun Tangan Sebelum Kerusakan Makin Parah"
Posting Komentar