test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "FAKTA ONE"

Kasus Penimbunan BBM Ilegal di Musi Rawas Segera Disidangkan, Berkas Perkara Sudah P21

LUBUKLINGGAU, FAKTAONE. Penanganan kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diungkap aparat kepolisian di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, memasuki tahap baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), kasus tersebut dalam waktu dekat akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri setempat.

Proses hukum berlanjut setelah penyidik Polda Sumatera Selatan melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Musi Rawas melalui proses tahap II.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari F alias Can selaku pemilik gudang, AD alias Rian dan DAN alias Dimas sebagai sopir mobil tangki, serta delapan pekerja gudang masing-masing RR alias Aldo, YS, FES, RK alias Mik, RSJ, FP, HR alias Iral, dan EE.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Rio Purnama, membenarkan bahwa proses tahap II terhadap perkara tersebut telah selesai dilaksanakan.

"Sudah tahap II. Kalau tidak salah prosesnya sudah dilakukan dua minggu yang lalu. Kalau sudah dilimpahkan, tinggal menunggu jadwal sidang pertama," ujar Rio Purnama kepada wartawan, Kamis (30/6/2026).

Dengan telah selesainya proses pelimpahan tersangka dan barang bukti, kewenangan penanganan perkara kini berada di tangan jaksa penuntut umum yang tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan aktivitas penimbunan dan distribusi BBM ilegal yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata niaga bahan bakar minyak. Persidangan nantinya diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing terdakwa serta jaringan yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Masyarakat kini menantikan jalannya proses persidangan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di sektor energi, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan distribusi BBM di wilayah Sumatera Selatan.

TIM 

Belum ada Komentar untuk "Kasus Penimbunan BBM Ilegal di Musi Rawas Segera Disidangkan, Berkas Perkara Sudah P21"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: