Tiga Tersangka Sabu Diciduk, Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba di Padangsidimpuan
PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu setelah menangkap tiga tersangka dalam operasi yang berawal dari laporan warga soal maraknya transaksi narkoba di kawasan Aek Tampang.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ZG, PN, dan seorang perempuan berinisial SH yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Waka Polres Padangsidimpuan, P Panjaitan, dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026), mengatakan pengungkapan kasus bermula pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Polisi menerima informasi adanya aktivitas transaksi sabu di belakang loket KBT, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Petugas yang melakukan penyelidikan menemukan dua pria mencurigakan tengah berinteraksi dengan seorang perempuan. Keduanya kemudian dibuntuti hingga ke Jalan M Nawawi Gang Pahlawan, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Saat hendak diamankan, salah seorang tersangka, ZG, diduga membuang sejumlah plastik klip transparan yang belakangan diketahui berisi sabu.
“Petugas menemukan tiga bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 2,24 gram serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba,” kata P Panjaitan didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono.
TIM

Belum ada Komentar untuk "Tiga Tersangka Sabu Diciduk, Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba di Padangsidimpuan"
Posting Komentar