Polisi Gagalkan Dugaan Pengangkutan BBM Subsidi Ilegal di Jalur Lintas Riau–Sumbar
KUANTAN SINGINGI — FAKTAONE. Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, Riau, Kamis dini hari (14/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Jalan Lintas Riau–Sumbar kawasan Bukit Betabuh, tepatnya di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan sebuah kendaraan dump truck yang diduga mengangkut BBM subsidi secara ilegal.
Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar mengatakan, informasi masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Kuantan Mudik dengan melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami bersama personel langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai,” ujar AKP Riduan Butar Butar.
Sekira pukul 01.30 WIB, petugas menemukan satu unit Mitsubishi Dump Truck warna kuning dengan nomor polisi BM 9095 ML berada di kawasan Bukit Betabuh. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati dua orang pria berada di dalam kendaraan tersebut.
Kedua pria tersebut diketahui berinisial F.W.P. dan M.Y.R. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap muatan kendaraan dan menemukan ratusan jerigen yang diduga berisi BBM subsidi jenis solar.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan sekitar 180 jerigen yang diduga berisi solar subsidi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku bahwa BBM subsidi itu rencananya akan dibawa menuju wilayah Sarolangun, Provinsi Jambi.
Atas temuan tersebut, petugas langsung mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Kuantan Mudik guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut antara lain:
1 unit Mitsubishi Dump Truck BM 9095 ML
180 jerigen yang diduga berisi solar subsidi
1 lembar STNK kendaraan
2 unit telepon genggam
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas distribusi BBM subsidi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan maupun pengangkutan BBM subsidi tanpa izin sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas AKP Riduan Butar Butar.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Para terduga pelaku dijerat dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan masing-masing.
TIM

Belum ada Komentar untuk "Polisi Gagalkan Dugaan Pengangkutan BBM Subsidi Ilegal di Jalur Lintas Riau–Sumbar"
Posting Komentar