test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "FAKTA ONE"

Investigasi Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di SPBU 14.256.561 Pesisir Selatan, Publik Desak Aparat Bertindak Tegas

PESSEL |  FAKTAONE..Dugaan praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Sumatera Barat. Kali ini sorotan tajam mengarah pada SPBU 14.256.561 yang berada di kawasan Salido, jalur strategis lintas Padang–Painan, Kabupaten Pesisir Selatan. Aktivitas mencurigakan yang diduga berlangsung pada malam hari itu memantik perhatian masyarakat setelah beredarnya sejumlah dokumentasi dan foto yang memperlihatkan pengisian BBM ke dalam jeriken berukuran besar.

Dalam dokumentasi yang diterima redaksi, terlihat aktivitas pengisian BBM subsidi menggunakan beberapa wadah jeriken pada malam hingga dini hari. Situasi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pola pengumpulan BBM subsidi secara berulang dan terstruktur yang berpotensi mengarah pada praktik penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite.

Keberadaan SPBU 14.256.561 yang berada di jalur utama penghubung antarwilayah membuat aktivitas distribusi BBM di lokasi tersebut menjadi perhatian publik. Warga menilai pengisian menggunakan jeriken dalam jumlah besar bukan lagi aktivitas normal, terlebih jika dilakukan berulang dalam waktu tertentu tanpa pengawasan yang ketat.

“Kalau untuk kebutuhan mesin kecil atau nelayan mungkin masyarakat masih memahami, tapi kalau jumlahnya banyak dan dilakukan berkali-kali malam hari tentu menimbulkan pertanyaan besar. BBM subsidi ini hak masyarakat kecil,” ungkap seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Keresahan warga muncul bukan tanpa alasan. BBM subsidi merupakan energi yang dibiayai negara untuk membantu nelayan, petani, pelaku usaha kecil, hingga masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Ketika distribusinya diduga diselewengkan, dampaknya langsung terasa melalui kelangkaan, antrean panjang, hingga sulitnya masyarakat memperoleh BBM subsidi sesuai kebutuhan.

Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Sumatera Barat sendiri bukan persoalan baru. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, modus penggunaan jeriken, kendaraan bolak-balik, hingga dugaan pemanfaatan barcode berbeda menjadi pola yang berulang dalam praktik distribusi ilegal BBM subsidi.

Karena itu, publik mendesak aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina, hingga pemerintah daerah untuk segera melakukan investigasi terbuka terhadap aktivitas di SPBU 14.256.561 Salido tersebut. Pemeriksaan CCTV, pola transaksi barcode, identitas kendaraan, hingga aktivitas pengisian malam hari dinilai penting untuk mengungkap ada tidaknya praktik ilegal.

Jika benar terjadi penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam Pasal 55 UU Migas ditegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, apabila ditemukan unsur penimbunan untuk memperoleh keuntungan ekonomi secara melawan hukum, maka praktik tersebut juga dapat dijerat Pasal 53 dan Pasal 56 UU Migas terkait kegiatan niaga tanpa izin usaha yang sah. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara dan sanksi denda miliaran rupiah.

Aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa distribusi BBM subsidi wajib tepat sasaran dan tidak boleh diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.

Sorotan publik juga mengarah pada pengawasan internal SPBU. Masyarakat mempertanyakan bagaimana pengisian BBM menggunakan jeriken dalam jumlah besar dapat berlangsung tanpa tindakan pencegahan yang jelas, padahal aturan pembatasan pengisian BBM subsidi menggunakan wadah tertentu telah lama diberlakukan pemerintah.

Fenomena dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini dinilai bukan sekadar persoalan hukum, tetapi menyangkut rasa keadilan sosial masyarakat. Ketika nelayan kesulitan mendapatkan solar, petani harus mengantre panjang, dan masyarakat dibatasi pembelian, dugaan adanya pihak yang leluasa mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah besar tentu memicu kemarahan publik.

Desakan kini mengarah kepada aparat penegak hukum agar tidak hanya berhenti pada pemeriksaan lapangan semata, namun juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih besar. Sebab praktik penimbunan BBM subsidi umumnya berjalan secara terorganisir dengan keuntungan ekonomi yang sangat besar.

Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Bila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku demi memberikan efek jera dan menjaga hak rakyat atas BBM subsidi yang tepat sasaran.

Kasus dugaan di SPBU 14.256.561 Salido kini menjadi ujian serius bagi pengawasan distribusi energi subsidi di Sumatera Barat. Masyarakat menunggu langkah nyata aparat dalam membuktikan apakah aktivitas yang terekam tersebut sekadar pengisian biasa atau bagian dari dugaan praktik ilegal yang selama ini merugikan negara dan masyarakat kecil.

Berita ini disusun berdasarkan dokumentasi, informasi lapangan, serta keterangan masyarakat yang diterima redaksi. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik.

Distribusi BBM subsidi merupakan program strategis negara yang ditujukan untuk melindungi kepentingan masyarakat kecil. Pengawasan yang ketat, transparansi distribusi, serta penegakan hukum yang profesional menjadi kunci agar energi subsidi tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi.

TIM

Belum ada Komentar untuk "Investigasi Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di SPBU 14.256.561 Pesisir Selatan, Publik Desak Aparat Bertindak Tegas"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: