test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "FAKTA ONE"

UNGKAP KASUS NARKOBA, POLSEK RAMBAH SAMO AMANKAN SEORANG PRIA DIDUGA HENDAK TRANSAKSI SABU

ROKAN HULU —FAKTAONE. Jajaran Polsek Rambah Samo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Seorang pria berinisial M (38) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 05.10 WIB di pinggir Jalan Al Ikhlas, RT 01 RW 03, Dusun Danau Sati, Desa Rambah Samo Barat. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Kapolsek Rambah Samo, IPDA Sarlos Mesra, S.H., menjelaskan bahwa laporan warga diterima sekitar pukul 03.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Rambah Samo langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

“Sekira pukul 05.10 WIB, petugas mendapati seorang laki-laki yang diduga akan melakukan transaksi sabu dengan calon pembeli. Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan,” jelas Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa: 

 1 paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening

 1 unit handphone merek Realme warna silver

 1 sendok kecil dari sedotan plastik hitam

Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 1,71 gram.

Pelaku diketahui merupakan seorang petani yang berdomisili di Desa Rambah Samo Barat. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika sekaligus sebagai pemakai. Hasil tes urine sementara juga menunjukkan tersangka positif mengandung zat amphetamine.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambah Samo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku

 Source : Humas Polres Rokan Hulu

#RokanChannelReborn

#PolsekRambahSamo

#PolresRokanHulu

#BerantasNarkoba

#RiauBersinar

#InfoRohul

#StopNarkoba

#HukumDanKriminal

#RokanHulu

Belum ada Komentar untuk "UNGKAP KASUS NARKOBA, POLSEK RAMBAH SAMO AMANKAN SEORANG PRIA DIDUGA HENDAK TRANSAKSI SABU"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: