test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "FAKTA ONE"

PRIA PENYIRAM AIR KERAS PADA JANDA DI PADANGSIDIMPUAN DIVONIS 1,5 TAHUN PENJARA

 

Seorang pria berinisial HS (39) dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan setelah dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan dengan menyiram air keras kepada kekasihnya, seorang janda berinisial MS (45), serta anak korban.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 2 tahun penjara. Menanggapi vonis itu, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Peristiwa tersebut terjadi pada 11 Agustus 2024 di Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Saat itu, korban bersama anaknya sedang dalam perjalanan menuju gereja, sebelum akhirnya diikuti oleh pelaku.

Ketika korban berhenti, pelaku langsung menyiramkan cairan air keras ke bagian wajah dan tubuh korban menggunakan botol air mineral. Cairan tersebut juga mengenai anak korban. Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian melarikan diri.

Kapolres Padangsidimpuan, Wira Prayatna, menyampaikan bahwa aksi tersebut diduga dipicu rasa cemburu, karena pelaku menaruh curiga korban memiliki hubungan dengan pria lain.

Sumber: Detik Sumut

Belum ada Komentar untuk "PRIA PENYIRAM AIR KERAS PADA JANDA DI PADANGSIDIMPUAN DIVONIS 1,5 TAHUN PENJARA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: