Ketiga Pelaku Penganiayaan Jurnalis akhirnya Diringkus Dirkrimum Polda Babel
Bangka | FAKTA ONE Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menahan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis saat melakukan peliputan di kawasan gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka.
Ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni Maulid (sopir), Sahiridi (petugas keamanan PT PMM), dan Hazari (pegawai). Mereka resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Babel pada Minggu (8/3/2026) dini hari
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan mengantongi alat bukti yang cukup.
Menurut Rivai, para pelaku sebelumnya diamankan dan dipertemukan dengan para korban untuk memastikan identitas mereka.
“Penyidik tidak perlu menunggu waktu lama. Jika alat bukti sudah cukup, maka bisa langsung dilakukan penahanan,” ujar Rivai.
Ia menjelaskan, penahanan tersebut juga dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menegaskan bahwa aktivitas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang.
“Selain alasan subjektif penyidik, penahanan ini juga untuk memberikan pelajaran hukum kepada masyarakat bahwa kerja-kerja jurnalis adalah sah dan dilindungi undang-undang, serta tidak boleh diintervensi dengan kekuatan apa pun, apalagi sampai dianiaya,” tegasnya.
Ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap salah satu korban, yakni Frendy Primadana alias Dana, yang merupakan jurnalis kontributor TV One Bangka Belitung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut.
“Benar, Dirkrimum sudah mengonfirmasi terkait penahanan tersebut,” ujar A
TIM

Belum ada Komentar untuk "Ketiga Pelaku Penganiayaan Jurnalis akhirnya Diringkus Dirkrimum Polda Babel"
Posting Komentar