Resmob Polres Padangsidimpuan Ringkus Terduga Pembobol Rumah di Kasantaroji, Kerugian Rp400 Juta
PADANGSIDIMPUAN — FAKTAONE. Tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan menangkap RS warga Bincar Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Rabu (25/2/2026), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang merugikan korban hingga Rp400 juta.
Kasus ini berawal dari laporan Roni Rahmat setelah rumahnya di Jalan Kasantaroji Gang Perdana, Kelurahan Ujung Padang, dibobol pada 2 Januari 2025. Pelaku diduga masuk dengan mencongkel jerjak jendela dapur menggunakan martil dan obeng.
Dari dalam rumah, pelaku menggasak perhiasan emas milik korban, termasuk 250 gram emas padu, cincin, kalung, dan gelang.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP K Sinaga, pada rilis resminya, Kamis (26/2/2026), menyebut RS beraksi bersama rekannya berinisial Ucil yang kini berstatus DPO.
"Usai beraksi, RS sempat kabur ke Pekanbaru. Setahun kemudian, ia ditangkap tim Resmob saat kembali ke Padangsidimpuan.," ungkap K Sinaga.
Polisi turut mengamankan martil dan jam tangan sebagai barang bukti.
Penyidik kini menahan tersangka, memburu pelaku lain, dan menyiapkan pelimpahan berkas ke jaksa.
TIM

Belum ada Komentar untuk "Resmob Polres Padangsidimpuan Ringkus Terduga Pembobol Rumah di Kasantaroji, Kerugian Rp400 Juta"
Posting Komentar