Masih Main Judi di Masa Ramadan, Dua Gaek ini Dibekuk Polisi Polresta Padang
Padang FAKTA ONE. Di tengah suasana Ramadan yang identik dengan peningkatan ibadah dan pengendalian diri, dua pria lanjut usia (lansia) di Kota Padang justru harus berurusan dengan hukum. Keduanya diduga terlibat praktik judi togel dan diamankan aparat kepolisian dalam rangka Operasi Pekat Singgalang 2026.
Penindakan tersebut dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Padang pada Minggu (22/2) sekitar pukul 22.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di sebuah warung di kawasan Jati Rawang Melayu, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar selama bulan suci Ramadan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan rutin yang dilakukan tim opsnal Satreskrim dalam rangka cipta kondisi selama Ramadan. Petugas yang mengenakan pakaian preman mendatangi lokasi yang sebelumnya telah dipantau.
“Operasi itu bermula ketika tim melakukan penyelidikan rutin. Saat didatangi, ditemukan dua pria yang diduga sedang menjalankan praktik perjudian jenis toto gelap,” ujar Yasin, Senin (22/2).
Dua pria tersebut masing-masing berinisial JW (63) dan J (60). Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana perjudian. Dari tangan JW, polisi menyita satu unit telepon genggam Android merek Oppo A3s warna merah yang diduga digunakan untuk mengakses situs Senopati 2, serta satu pena warna pink hitam.
Sementara dari tangan J, diamankan satu lembar potongan kertas berisi angka-angka pesanan togel dan uang tunai sebesar Rp90 ribu. Uang tersebut terdiri atas satu lembar pecahan Rp20 ribu, lima lembar pecahan Rp10 ribu, dan sepuluh lembar pecahan Rp2 ribu.
Yasin menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat selama Ramadan. Operasi Pekat Singgalang 2026 difokuskan untuk menekan berbagai bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat, termasuk perjudian.
Ia juga menyayangkan tindakan kedua pria yang telah berusia di atas 60 tahun tersebut. Alih-alih mengisi Ramadan dengan kegiatan positif, keduanya justru diduga menjalankan praktik perjudian yang melanggar hukum.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Padang guna pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain. Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan selama Ramadan dengan tidak terlibat dalam aktivitas melanggar hukum. (*)
Sumber: InfoSumbar

Belum ada Komentar untuk "Masih Main Judi di Masa Ramadan, Dua Gaek ini Dibekuk Polisi Polresta Padang"
Posting Komentar