test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "FAKTA ONE"

LAGI! RUMAH DINAS HAKIM KEMALINGAN, KALI INI HAKIM DI PN BUKITTINGGI

Bukittinggi —  FAKTAONE. Rumah dinas seorang hakim di Kota Bukittinggi kembali menjadi sasaran pencurian.

Korban adalah Rudy Cahyadi, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, yang rumah dinasnya berada di Kompleks Kehakiman Paninjauan, Campago Guguk Bulek, Mandiangin Koto Selayan.

Peristiwa itu terjadi dini hari tadi, Jumat (27/2) sekitar pukul 02.00 WIB. 

Menurut pengakuan tim humas PN Bukittinggi, Rudy terbangun untuk makan sahur dan terkejut mengetahui tas miliknya yang berada di ruang tengah hilang.

Saat diperiksa, ditemukan jendela ruang tengah telah terbuka. Jendela tersebut memiliki teralis, namun tidak tampak rusak, sehingga diduga pelaku membuka sendiri celah tersebut dan mengambil tas korban dari dalam rumah.

Pengecekan rekaman CCTV rumah dinas tetangga memperlihatkan sosok pelaku yang mengenakan jaket berwarna gelap, celana jeans biru, masker, serta topi hitam. Pelaku tampak membawa sebatang kayu panjang yang diduga dipakai untuk mengambil tas dari dalam rumah. Dalam tas itu, korban menyimpan uang tunai sekitar Rp5 juta yang kini hilang. 

Kejadian pencurian ini menambah daftar insiden serupa di kompleks rumah dinas hakim PN Bukittinggi. Humas pengadilan menyatakan bahwa ini merupakan pencurian keempat kali yang terjadi di lokasi tersebut dalam beberapa bulan terakhir.

Sebelumnya, rumah dinas hakim bernama Rias dan Sonya juga pernah dibobol pada Agustus 2025, diikuti oleh pencurian di rumah dinas hakim Meriyenti pada September 2025. 

Kasus ini sudah dilaporkan ke aparat kepolisian setempat. Tim penyidik saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku berdasarkan bukti CCTV dan keterangan saksi di sekitar lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut. 

Insiden berulang di rumah dinas aparatur peradilan seperti ini menimbulkan keprihatinan dan sorotan publik mengenai sistem pengamanan fasilitas milik hakim di lingkungan peradilan, terutama di tengah meningkatnya kejahatan terhadap rumah tinggal aparatur negara.

Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan

PP Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim:

- Menegaskan bahwa jaminan keamanan bagi hakim, termasuk keluarganya dan rumah dinas, didapatkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atau petugas keamanan lainnya. 

Fasilitas Rumah Dinas dan Bantuan Sewa (Update 2025-2026)

Hakim berhak atas fasilitas rumah negara/dinas. Jika fasilitas belum tersedia, negara memberikan Bantuan Biaya Sewa Rumah Dinas dan Transportasi.

Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No: 36/SEK/SK.KP5/I/2026 (berlaku sejak 1 Januari 2025) mengatur bantuan sewa rumah dinas dan transportasi bagi hakim dan hakim ad hoc di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Penggunaan rumah dinas diatur melalui Surat Izin Penghunian (SIP) yang dievaluasi secara berkala. 

 Keamanan dan Perlindungan Rumah Dinas

Rumah dinas hakim dikategorikan sebagai rumah negara golongan I yang diperuntukkan bagi pejabat tertentu karena sifat jabatannya.

Perlindungan keamanan rumah dinas diatur dalam rangka menjaga kemandirian hakim dari pengaruh atau ancaman luar. 

Ringkasan: 

- Perlindungan rumah dinas hakim bukan sekadar fasilitas tempat tinggal, melainkan jaminan keamanan yang diamanatkan undang-undang untuk memastikan kemandirian hakim dalam menjalankan tugas peradilan.

Rls 

Belum ada Komentar untuk "LAGI! RUMAH DINAS HAKIM KEMALINGAN, KALI INI HAKIM DI PN BUKITTINGGI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: