test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "FAKTA ONE"

Kurang dari 1x24 Jam, Polsek Selebar Ringkus 3 Pelaku Curat Accu dan Dongkrak Truk, Terancam 7 Tahun Penjara

 


BENGKULU – MEDIA FAKTA ONE. Tim Opsnal Polsek Selebar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa dua unit accu mobil dan satu dongkrak truk ukuran 60 ton di wilayah hukumnya. Tiga terduga pelaku diamankan kurang dari 1x24 jam setelah laporan diterima.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/II/2026/SPKT/Polsek Selebar/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu tertanggal 22 Februari 2026.

Ketiga terduga pelaku yakni AH (23), warga Kelurahan Bumi Ayu, IR (19), dan DA (19), warga Kelurahan Kandang Mas, Kota Bengkulu.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Pepaya III, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar.

Kejadian bermula saat pelapor pada Jumat, 20 Februari 2026 memarkirkan satu unit mobil Fuso warna oranye berdampingan dengan mobil Fuso warna hijau milik adiknya. Dua hari kemudian, pelapor mendapat kabar dari adiknya bahwa dua unit accu mobil telah hilang. Setelah dicek ke lokasi, ternyata benar dua unit accu berikut satu dongkrak truk 60 ton juga ikut raib.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Selebar yang dipimpin Panit Opsnal Ipda Mualik langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Setelah mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku, tim bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ketiganya pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kecamatan Selebar.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H, melalui Kapolsek Selebar, AKP Bayu Heri Purwono, S.H., M.H, Senin (23/2/2026), membenarkan pengungkapan tersebut.

“Benar, tiga terduga pelaku berhasil kami amankan kurang dari 1x24 jam setelah laporan diterima. Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum,” ujar AKP Bayu Heri Purwono.

Ia menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan ketentuan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Dalam KUHP Baru, pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 480, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Unsur pemberatan dalam kasus ini diduga karena dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Selebar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di wilayah Kota Bengkulu.

TIM 

Belum ada Komentar untuk "Kurang dari 1x24 Jam, Polsek Selebar Ringkus 3 Pelaku Curat Accu dan Dongkrak Truk, Terancam 7 Tahun Penjara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: