Jual Togel Lewat Situs Online, Seorang Pria di Kota Solok Diamankan Polisi
Padang FAKTA ONE. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis togel (toto gelap) yang terjadi di wilayah hukum Kota Solok.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Oon Kurnia Ilahi mengatakan, dalam pengungkapan tersebut tertangkap tangan seorang pria berinisial RKP (36).
“Pelaku diamankan petugas setelah tertangkap tangan menerima pasangan angka togel dan uang dari pembeli pada Rabu (18/2/2026) malam,” katanya.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Syeh Supayang, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
“RKP diketahui berperan sebagai penjual togel yang kemudian memasang angka-angka tersebut melalui situs perjudian online menggunakan akun miliknya sendiri,” ujarnya.
Adapun penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dan melakukan penyelidikan. Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang telepon genggam ke semak-semak dan berusaha melarikan diri.
Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan tersangka ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp165.000, serta lima lembar kertas berisi catatan angka togel,” sebutnya.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa tersangka menjual angka togel kepada masyarakat dan melakukan pemasangan melalui media internet pada sebuah situs judi online.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Solok Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, karena selain merugikan diri sendiri juga melanggar hukum yang berlaku,” tutupnya. (Ayi)
Sumber: InfoSumbar
Belum ada Komentar untuk "Jual Togel Lewat Situs Online, Seorang Pria di Kota Solok Diamankan Polisi"
Posting Komentar