test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "FAKTA ONE"

TRANSAKSI NARKOBA TERENDUS, SATRESNARKOBA POLRES ROKAN HULU AMANKAN KURIR SABU DI TAMBUSAI UTARA.

ROKAN HULU –FAKTAONE. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Tambusai Utara.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 01.15 WIB, tepatnya di depan sebuah rumah di DK-2 SKPE, Desa Pagar Mayang, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan membuahkan hasil dengan diamankannya seorang laki-laki berinisial H.S.H. (35), yang diduga berperan sebagai kurir narkotika,” ujar IPTU Dendy

Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram yang dibungkus plastik klip bening, dua lembar kertas putih, satu lembar tisu, satu buah mancis tanpa penutup kepala, serta satu unit sepeda motor merek Honda tanpa nomor polisi dan tanpa body motor.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S. Petugas pun langsung melakukan pengembangan terhadap pihak terkait.

Selain itu, hasil tes urine terhadap terduga pelaku menunjukkan positif mengandung metamfetamina dan amfetamina.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Sumber: Humas Polres Rokan Hulu


Belum ada Komentar untuk "TRANSAKSI NARKOBA TERENDUS, SATRESNARKOBA POLRES ROKAN HULU AMANKAN KURIR SABU DI TAMBUSAI UTARA."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: