test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "FAKTA ONE"

Polsek Medan Area Gerebek Sarang N4rk0b4 di Gang Jati, Satu Pelakv Kabur ke Atap

MEDAN – Tim gabungan Polsek Medan Area menggerebek sarang penyalahgunaan n4rk0tik4 di kawasan Gang Jati, Kecamatan Medan Area, Selasa (13/1/2026) sekira pukul 13.00 WIB. Penggerebekan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Gerebek Sarang N4rk0b4 (GSN).

Dalam penggerebekan itu, para pelakv sempat kocar-kacir saat petugas mendatangi dua lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan n4rk0tik4. Bahkan, satu di antara pelakv sempat berusaha melarikan diri dengan memanjat ke atap rumah.

Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra, mengatakan dari hasil penggerebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan tiga orang pelakv dari dua lokasi berbeda.

“Dalam penggerebekan yang kita lakukan di Gang Jati, ada tiga orang yang kita amankan. Di lokasi pertama, ada satu orang yang kita amankan dan di lokasi kedua kita amankan dua orang,” ujar Kompol Dwi Himawan Chandra, Rabu (14/1/2026).

Ketiga pelakv yang diamankan masing-masing berinisial Deden Rahmat alias Deden, Irwan Syahputra, dan Refli Matondang. Saat ini ketiganya telah mendekam di sel tahanan Polsek Medan Area untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Himawan mengungkapkan, saat penggerebekan di lokasi kedua, salah satu pelakv sempat mencoba melarikan diri melalui kamar mandi dan naik ke atap rumah.

“Saat penggerebekan di lokasi kedua, salah satu pelakv sempat lari ke atap melalui kamar mandi. Namun sebelum penggerebekan, kita sudah menempatkan personel di bagian depan maupun belakang rumah, sehingga pelakv berhasil kita amankan,” jelasnya.

Dari tangan ketiga pelakv, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan n4rk0tik4. Barang bukti tersebut di antaranya satu bungkus n4rk0tik4 jenis g4nj4, lima buah alat his4p (bong), tiga buah mancis, satu renteng pipet, satu bungkus kecil n4rk0tik4 jenis sabv, satu bungkus sedang berisi n4rk0tik4 jenis sabv, serta satu buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik.

Atas perbuatannya, ketiga pelakv dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang N4rk0tik4, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

TIM 

Belum ada Komentar untuk "Polsek Medan Area Gerebek Sarang N4rk0b4 di Gang Jati, Satu Pelakv Kabur ke Atap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: