POLSEK BONAI DARUSSALAM TANGKAP PENGEDAR SABU, 1,08 GRAM BARANG BUKTI DIAMANKAN
ROKAN HULU – FAKTAONE. Jajaran Polsek Bonai Darussalam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial JH (27) berhasil diamankan polisi bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,08 gram di Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H. memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 18.00 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di Dusun II Kasang Salak, Desa Bonai. Saat dilakukan penggerebekan di dalam kamar, polisi berhasil mengamankan JH. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik klip bening ukuran sedang dan kecil dengan total berat kotor 1,08 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik klip kosong, kotak rokok aluminium, alat hisap sabu (bong), kaca pirex, mancis, kompor rakitan, serta satu unit handphone. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku.
Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso menyampaikan bahwa pelaku diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai. Ia menegaskan pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bonai Darussalam guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
TIM
Belum ada Komentar untuk "POLSEK BONAI DARUSSALAM TANGKAP PENGEDAR SABU, 1,08 GRAM BARANG BUKTI DIAMANKAN"
Posting Komentar