Dewan Pers dan Komnas HAM Teken MoU Perkuat Perlindungan Kebebasan Pers
Jakarta – FAKTAONE. Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk memperkuat perlindungan, keselamatan, serta ekosistem kebebasan pers di Indonesia. Penandatanganan berlangsung di kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Kerja sama ini mencakup penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap pers, sekaligus upaya pencegahan secara kolaboratif agar praktik intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap jurnalis tidak terus berulang.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam memastikan setiap kasus kekerasan terhadap pers dapat ditangani secara menyeluruh dan berkeadilan.
“Kerja sama dengan kepolisian dan Komnas HAM menjadi sangat penting agar kasus-kasus kekerasan terhadap pers dapat ditangani secara menyeluruh dan berkeadilan,” ujar Komaruddin.
Ia mengungkapkan, hingga kini persoalan kebebasan pers masih dihadapkan pada berbagai tantangan serius, mulai dari intimidasi, teror, hingga kekerasan fisik terhadap jurnalis. Meski sebagian kasus berhasil diselesaikan, tidak sedikit yang masih belum tuntas. Menurutnya, segala bentuk penghalangan terhadap kerja pers bertentangan dengan semangat demokrasi dan prinsip negara hukum.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan penandatanganan MoU ini merupakan respons atas masih maraknya kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap media saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Komnas HAM dan Dewan Pers bersepakat membangun kerja sama agar sinergi dua lembaga ini semakin memberikan ruang aman bagi pers dalam menjalankan tugas. Keselamatan pers juga diharapkan lebih dijamin dan dilindungi ke depan,” kata Anis.
Anis menambahkan, Dewan Pers dan Komnas HAM memiliki tugas dan fungsi yang saling beririsan dalam menjaga kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers. Oleh karena itu, sinergi kedua lembaga ini diharapkan mampu memastikan ekosistem kebebasan pers di Indonesia terlindungi dengan baik.
Bagi Dewan Pers dan Komnas HAM, pers bukan semata penyampai informasi, melainkan salah satu pilar utama demokrasi. Dengan terciptanya ruang kerja yang aman bagi jurnalis, publik diharapkan dapat terus memperoleh informasi yang jujur, berimbang, dan berorientasi pada kepentingan publik.
TIM
Belum ada Komentar untuk "Dewan Pers dan Komnas HAM Teken MoU Perkuat Perlindungan Kebebasan Pers"
Posting Komentar