test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "FAKTA ONE"

BERANTAS NARKOTIKA, POLSEK KABUN AMANKAN PENGEDAR SHABU DI DESA ALIANTAN

Rokan Hulu – Jajaran Polsek Kabun Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial MR (25) berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu di Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kabun AKP Efendi Lupino, S.H langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Unit Reskrim Polsek Kabun yang dipimpin IPDA Rezi Fahmi, S.H kemudian mengamankan seorang pria yang mencurigakan di depan rumah warga. Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala dusun setempat, petugas menemukan tujuh paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,48 gram yang disembunyikan di dalam silikon handphone milik pelaku. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kabun menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, shabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B sebanyak 10 paket. Tiga paket telah dijual dengan harga Rp300 ribu, sementara tujuh paket lainnya belum sempat diedarkan.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif Methamphetamine (Met). MR diketahui berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kabun untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Kabun menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, serta mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. (Humas Polres Rohul)

Belum ada Komentar untuk "BERANTAS NARKOTIKA, POLSEK KABUN AMANKAN PENGEDAR SHABU DI DESA ALIANTAN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: