Proyek PKNMP Padang Terindikasi Dapat Timbulkan Kerugian Negara
Padang, (FAKTAONE) – Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Kota Padang yang terletak di Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat terindikasi bakal merugikan keuangan negara. Pasalnya beberapa keganjilan pekerjaan dan asal material yang diduga illegal terlihat jelas saat RTN mendatangi proyek tersebut.
Proyek yang merupakan program Dirjen Kementerian Kelautan dan Perikanan itu menggunakan dana APBN sebesar Rp. 13.187.057.000,- tahun anggaran 2025. Kontraktor pelaksananya adalah PT. Indopenta Bumi Permai dengan nomor kontrak B. 6064/DJPT.6/PI.420/PPK/IX/2025 Tanggal 19 September 2025.
Saat RTN kelokasi proyek yang konsultan pengawasnya PT. Delta Arsitektur Persada tidak satupun yang bisa dikonfirmasi. Pelaksana lapangan, konsultan pengawas dan pihak pemilik pekerjaan tidak terlihat.
Hasil pantauan RTN mutu pekerjaan yang telah dikerjakan diragukan sebab terkesan asal jadi. Seperti coran tiang beton banyak yang tidak padat dan berlubang. Selain itu, pasangan batu untuk selokan dan pondasi banyak yang berongga dan menganga.
Tidak hanya itu, penggunaan material juga tidak sesuai spek yang tertera di kontrak. Besi yang digunakan bermerek RPS yang diduga tidak sesuai dengan spek yang ditetapkan. Selain itu material batu pasangan, pasir dan tanah timbunan disinyalir tidak memiliki izin galian C.
Aciak Iran selaku humas proyek saat dihubungi RTN mengatakan bahwa dirinya sedang tidak berada di proyek. ” Saya sekarang sedang di Ketaping. Apa ada masalah proyek itu? Proyek itu tidak ada masalah”, ujarnya. (Alizar)
Belum ada Komentar untuk "Proyek PKNMP Padang Terindikasi Dapat Timbulkan Kerugian Negara"
Posting Komentar