test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "FAKTA ONE"

Aroma Busuk Mafia BBM Ilegal Di Sumbar Semakin Marak, Penyalahgunaan Ancam Nasib Masyarakat



Padang Pariaman| FAKTAONE. Menjelang pergantian tahun 2025 menuju 2026, peta aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dilaporkan mengalami pergeseran signifikan. Ketatnya persaingan antaroknum di lapangan disebut membuat sebagian besar pelaku memilih menghentikan operasi sementara atau “tiarap”.

Seorang sumber internal yang mengaku terlibat dalam lingkaran aktivitas tersebut mengungkapkan, selain pengawasan yang kian ketat, persaingan internal yang tidak sehat menjadi faktor utama sulitnya mendapatkan pasokan Bio Solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Tingkat persaingan sesama pemain sangat tinggi, saat ini mereka saling sikut. Hal ini membuat akses untuk mendapatkan Bio Solar subsidi di SPBU menjadi jauh lebih sulit dari biasanya,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (30/12/2025).

Meski demikian, laporan lapangan menyebut masih terdapat SPBU yang diduga nekat melayani praktik tersebut. Salah satu lokasi yang disorot berada di SPBU 14255502, Jalan Lintas Barat Sumatera, Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Modus operandi yang digunakan disebut masih mengandalkan metode “langsir” dengan kendaraan mobil boks yang dimodifikasi untuk menampung BBM dalam volume besar.

Kondisi ini memicu kecurigaan publik mengenai adanya pembiaran atau dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas ilegal tersebut. Namun hingga kini, dugaan tersebut masih sebatas informasi dari sumber dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak berwenang.

Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) mengatur sanksi tegas. Pasal 55 UU Migas menyebutkan pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang diumumkan secara terbuka oleh kepolisian setempat. Situasi tersebut memunculkan persepsi publik bahwa praktik ilegal ini seolah dibiarkan. Masyarakat pun mendesak Kapolda Sumatera Barat, Kapolri, Pangdam XX/TIB, dan Panglima TNI untuk turun tangan membongkar jaringan mafia BBM yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.

Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu ketersediaan Bio Solar bagi masyarakat umum serta pelaku transportasi logistik yang berhak.

Menanggapi situasi tersebut, sumber yang sama menyebut pihaknya bersama sejumlah informan tengah melakukan pendataan intensif terhadap oknum yang diduga terlibat serta daftar SPBU yang disinyalir memfasilitasi praktik ilegal tersebut. Data hasil investigasi lapangan itu rencananya akan dibuka ke publik pada awal tahun baru, Januari 2026.

“Kami sedang mendata siapa saja yang masih bermain dan SPBU mana saja yang terlibat. Semua akan kami sampaikan secara terbuka pada Januari mendatang,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong PT Pertamina (Persero) dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan di titik-titik rawan, demi memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran pada 2026.

TIM 

Belum ada Komentar untuk "Aroma Busuk Mafia BBM Ilegal Di Sumbar Semakin Marak, Penyalahgunaan Ancam Nasib Masyarakat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: