Tim PPA Satreskrim Polres Pessel Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pancung Soal
Pesisir Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang berinisial A.J. (56), seorang petani, diamankan oleh Tim Tekab Darat Unit PPA Sat Reskrim di Pulau Makan, Kenagarian Tluk Amplu Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, pada Kamis, 20 November 2025, sekira pukul 17.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi yang teregistrasi sejak 20 Oktober 2025. Dugaan tindak pidana pencabulan tersebut menimpa dua korban anak di bawah umur, berinisial G.Z.N. dan A.R.C., dan diduga terjadi pada hari Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di rumah pelaku di Pulau Makan.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku A.J. diduga keras telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1). Aksi cepat penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Pesisir Selatan dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak dan memberikan perlindungan hukum bagi korban.
Saat ini, pelaku A.J. telah dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim penyidik akan melanjutkan serangkaian tindakan, termasuk penyitaan barang bukti dan pencatatan saksi-saksi, untuk merampungkan berkas perkara tersebut.
TIM

Belum ada Komentar untuk "Tim PPA Satreskrim Polres Pessel Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pancung Soal"
Posting Komentar