SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR SUMBAR TENTANG BENCANA ALAM BANJIR DI SUMBAR.
Sumbar FAKTA ONE .Gubernur Sumatera Barat telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 360-761-2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di wilayah Provinsi Sumbar. Status tanggap darurat ini berlaku sejak 25 November 2025 hingga 8 Desember 2025 (14 hari) dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Keputusan itu diambil setelah 13 kabupaten/kota di Sumbar terdampak parah, termasuk Padang Pariaman, Agam, Pesisir Selatan, dan Kota Bukittinggi. Dalam keputusan tersebut, Pemprov Sumbar memprioritaskan tujuh langkah penanganan darurat, di antaranya: pengkajian cepat situasi dan kebutuhan, aktivasi sistem komando penanganan darurat, evakuasi masyarakat terancam, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pengendalian sumber ancaman, serta penyiapan dan pendistribusian bantuan logistik.
Sekdaprov Sumbar Arry Yuswandi juga menegaskan bahwa Kantor BPBD Sumbar dijadikan Posko Tanggap Darurat sekaligus Command Center Provinsi untuk koordinasi yang lebih cepat dan satu komando. Status tanggap darurat ini juga menjadi dasar pengajuan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB, sehingga penanganan bisa berjalan tanpa hambatan administratif.
Rerensi:
lingkar.news
expossumbar.com
#bencanaalam #sumbar #pemprovsumbar #sumbar

Belum ada Komentar untuk "SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR SUMBAR TENTANG BENCANA ALAM BANJIR DI SUMBAR."
Posting Komentar