test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "FAKTA ONE"

POLRES MANDAILING NATAL GAGALKAN PEREDARAN 14,4 KG GANJA DI PANYABUNGAN TIMUR

 

Mandailing Natal, Sumatera Utara – Polri melalui Polres Mandailing Natal (Madina), jajaran Polda Sumatera Utara, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 14,4 kilogram dalam sebuah operasi di Jalan Lintas Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan Timur.

Dua pelaku, masing-masing Fitro Rejenda (23) dan Bimbing Yudha Putra (18), ditangkap saat mengendarai sepeda motor sambil membawa dua tas ransel berisi 15 bal ganja yang dibungkus lakban coklat.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Soefandi Paloh, S.H., S.I.K, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu aparat dalam mengungkap kasus ini.

“Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat. Polres Madina berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda kita dari bahaya narkotika,” ujar Kapolres.

Langkah cepat ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas kejahatan narkotika di seluruh Indonesia.

TIM 

Belum ada Komentar untuk "POLRES MANDAILING NATAL GAGALKAN PEREDARAN 14,4 KG GANJA DI PANYABUNGAN TIMUR"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: