POLISI BEKUK KURIR NARKOBA DI SENTAJO RAYA KUANSING
Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali menangkap satu pelaku lain dalam pengembangan kasus sabu di Kecamatan Sentajo Raya.
Setelah lebih dulu meringkus MPS alias A (22), polisi kini membekuk MA alias A (39),di Desa Kampung Baru Sentajo.
Kasat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi Iptu Hasan Basri, mengatakan penangkapan MA dilakukan setelah penyidik menemukan adanya keterlibatan kuat yang bersangkutan dalam jaringan distribusi sabu.
"Pelaku diamankan sekitar pukul 16.15 WIB, tidak jauh dari lokasi penangkapan tersangka pertama," kata Iptu Hasan, Minggu (16/11/2025).
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan bukti percakapan dan transaksi pada ponsel MA.
Pada pukul 15.50 WIB, pelaku diketahui mentransfer Rp1.550.000 ke seseorang yang disimpan dengan nama kontak "MM", diduga pemasok sabu.
Uang tersebut digunakan untuk membeli setengah kantong sabu untuk diedarkan kembali.
Tim kemudian menuju titik yang diduga lokasi transaksi. Sekitar pukul 17.15 WIB, polisi menemukan plastik hitam berisi tisu yang di dalamnya terdapat satu paket sabu seberat 2,58 gram (bruto). Barang tersebut diyakini merupakan pesanan MA dari pemasoknya.
"Setelah A (22) diamankan, kami langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, satu pelaku lainnya berhasil kami ringkus beserta barang bukti sabu yang akan diedarkan," ujar Iptu Hasan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Resnarkoba, mengapresiasi kecepatan Tim Elang Kuantan dalam mengungkap jaringan ini.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mempersempit gerak para pelaku kejahatan narkotika.
Selengkapnya di kolom komentar

Belum ada Komentar untuk "POLISI BEKUK KURIR NARKOBA DI SENTAJO RAYA KUANSING"
Posting Komentar