PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI DIDUGA MENYIMPANG, KEJARI ROKAN HULU TAHAN SEORANG TERSANGKA
ROKAN HULU — Senin (17/11/2025), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu di Pasir Pengaraian resmi menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial S. Penahanan ini terkait perkara dugaan tindak pidana penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi pada Tahun Anggaran 2019 hingga 2022 di Kabupaten Rokan Hulu.
Proses penetapan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Dugaan penyimpangan ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat pupuk bersubsidi merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat, khususnya para petani di daerah.
Dengan penahanan tersangka S, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan negara serta memastikan distribusi pupuk bersubsidi berlangsung tepat sasaran.
Rls

Belum ada Komentar untuk "PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI DIDUGA MENYIMPANG, KEJARI ROKAN HULU TAHAN SEORANG TERSANGKA"
Posting Komentar