test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "FAKTA ONE"

Pengungkapan kasus perset buhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, mengguncang masyarakat.

 


Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun menjadi korban eksplo!tasi seksual oleh kekasihnya sendiri dan tiga orang rekannya di sejumlah lokasi berbeda.

K4sus ini terungkap setelah korban, sebut saja Mawar, kembali ke rumah orang tuanya di Dusun Pematang Rahim pada Minggu (26/10/2025).

Kepada ibunya, Mawar menceritakan kejadian yang dialaminya selama dua pekan tinggal bersama pelaku utama, JH alias Ompong.

Peristiwa ini bermula pada awal Oktober 2025 ini. Mawar pergi dari rumahnya karena ribut dengan orang tuanya.

JH alias Ompong adalah orang yang dituju. Mawar percaya dengan JH sebab mereka menjalin hubungan asmara.

Salah satu lokasi yang ditempati keduanya adalah Ruko milik teman JH sendiri, Farel. Ruko itu berada di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 80, Kelurahan Kandis Kota.

Di Ruko milik Farel tersebut, JH memaksa Mawar untuk melakukan perset buhan. Setidaknya JH melancarkan aksinya sebanyak dua kali.

Setelah beberapa hari, entah apa yang ada dalam pikiran JH. Ia menawarkan Mawar kepada teman-temannya untuk melakukan perbuatan serupa dengan imbalan uang. Selama lebih kurang dua minggu, Mawar tinggal berpindah-pindah bersama JH di wilayah Kecamatan Kandis.

Salah seorang temannya datang. Si teman memberikan uang Rp 700.000 kepada JH sebelum memperkosa Mawar di dalam kamar Ruko milik Farel tersebut. 

Uang hasil kejahatan tersebut tidak diberikan kepada Mawar, melainkan digunakan JH untuk membeli makanan dan m!numan keras.

Setelah itu, Mawar juga dipaksa meminum minuman keras sampai mabuk. JH dan rekan-rekannya kembali melakukan hal yang tidak sen0noh terhadap Mawar.

Peristiwa pemerk0saan terhadap Mawar ini tidak hanya dilakukan di kamar Ruko milik Farel. Ada di dalam kamar mandi dan di dalam kebun sawit. Bahkan JH sengaja membawa alas saat melakukan hubungan badan di dalam kebun sawit.

Kini keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan anc4man h kuman maksimal 15 tahun penjara.

RMO 

Belum ada Komentar untuk "Pengungkapan kasus perset buhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, mengguncang masyarakat."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: