Edarkan Narkob4 20 Gram, Pria Sungai Kijnag Muratara Ditangkap Polisi Saat Akan Transaksi di Lubuklinggau
LUBUKLINGGAU, - Elma warga Desa Sungai Kijang, Kelurahan Sungai Kijang, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumsel ditangkap Polisi.
Pria berusia 23 tahun ini ditangkap Polisi karena menjadi pengedar nark0b4 di Kota Lubuklinggau.
Dari tangannya Polisi mengamankan barang bukti dua plastik klip yang didalamnya berisikan nark0tika golongan I jenis sabu seberat 20,39 gram.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M Romi menyampaikan tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) dan merupakan seorang pengedar narkoba.
"Tersangka ditangkap saat melintas hendak menemui pembeli di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II," ungkap Romi pada wartawan, Senin (3/11/2025).
TIM
Belum ada Komentar untuk "Edarkan Narkob4 20 Gram, Pria Sungai Kijnag Muratara Ditangkap Polisi Saat Akan Transaksi di Lubuklinggau "
Posting Komentar