test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "FAKTA ONE"

Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditahan dalam Kasus Korupsi Rp5,9 Miliar

 

Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi NTT terkait kasus korupsi pengalihan aset tanah yang merugikan negara sebesar Rp5,9 miliar.

 Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan dan administratif, serta sesuai prosedur penetapan tersangka. 

Kasus ini diduga melibatkan manipulasi sertifikat hak milik (SHM) dan terkait dengan pengalihan tanah kepada pihak yang tidak berhak.

Mantan Wali Kota Kupang , Jonas Salean saat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi NTT.

 Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,9 miliar. Jonas diduga terlibat manipulasi sertifikat hak milik dan kasus pengalihan aset tanah ini yang mulai diselidiki sejak 2020.

Ia disangkakan Pasal 2 ayat atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Wakajati NTT, Prihatin mengatakan Jonas kini ditahan Rutan Kupang selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administratif. 

Penahanan ini dilakukan sesuai prosedur usai ia ditetapkan sebagai tersangka untuk mencegah hal tak diinginkan.

Dugaan korupsi ini terkait pengalihan tanah kepada pihak tidak berhak yang sebelumnya juga telah menyeret dua tersangka lain, Hartono Fransiscus Xaverius dan Erwin Piga.

 Prihatin membenarkan Jonas Salean sebelumnya menjalani operasi katarak dan akhirnya memenuhi panggilan jaksa.

Rls

Belum ada Komentar untuk "Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditahan dalam Kasus Korupsi Rp5,9 Miliar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: