test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "FAKTA ONE"

Korupsi Rp 536 Juta untuk Bayar Utang Istri Kedua, Kades di Paluta Dibui

 

Kepala Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara (Sumut) inisial IJH (44) ditahan terkait dugaan korupsi sebesar Rp 536 juta. Uang itu digunakan pelaku untuk membayar utang usaha kantin bersama dengan istri keduanya.

Pada audit tersebut, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 536.388.897," kata Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKP Hardiyanto, Kamis (23/10/2025).

Hardiyanto mengatakan uang yang diduga dikorupsi itu merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka bersama istri keduanya, E, membuka usaha kantin di depan Mapolrestabes Medan pada awal 2023. Untuk modal, tersangka meminjam emas milik ibu mertuanya yang kemudian dijual guna membiayai usaha tersebut.

"Ketika usaha kantin itu gagal dan bangkrut, tersangka menggunakan dana desa dari tahap I dan II tahun anggaran 2023 untuk mengganti emas yang telah dijual. Inilah salah satu bentuk penyalahgunaan kewenangan yang kami temukan," sebutnya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda hingga satu miliar rupiah. Kami juga akan menuntut uang pengganti sesuai Pasal 18 dan bila tidak dibayar, harta benda tersangka akan disita untuk dilelang," pungkasnya.

TIM 

Belum ada Komentar untuk "Korupsi Rp 536 Juta untuk Bayar Utang Istri Kedua, Kades di Paluta Dibui"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: