Kejari Mataram Tetapk4n Kades Bagik Polak dan Mantan Pejabat BPN Lombok Barat Jadi Ters4ngk4: K4sus Ju4l Tanah Negara
Mataram-NTB,- K4sus korups! penjualan tanah negara kembali mencuat di Lombok Barat. Kejaksaan Negeri Mataram resmi menetapk4n Kepala Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, berinisial AAP, dan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengket4 di BPN Lombok Barat berinisial BMF, sebagai ters4ngk4.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Penyidik Pidana Khusus Kejari Mataram pada Jum’at (26/9/2026) siang. Keduanya diduga terlibat dalam rek4yas4 sertifik4t atas tanah milik negara di Desa Bagik Polak seluas 3.757 meter persegi.
M0dvs: Sertifikat Pribadi dari Tanah Negara
K4sus ini bermula pada 2018 saat AAP mengajukan permohonan sertifikat atas sebidang tanah pertanian di Dusun Karang Sembung, Desa Bagik Polak. Padahal, lahan tersebut merupakan tanah pecatu milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang masuk dalam program PTSL.
Dari permohonan itu, terbitlah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02669 atas nama pribadi AAP. Belakangan, sertifikat itu dibat4lkan pada September 2019 setelah diketahui ada kejanggalan.
Namun dalam proses hvkum perdata di Pengadilan Negeri Mataram, muncul upaya rek4yas4 yang membuat tanah itu justru beralih ke pihak lain dengan dalih perdamaian.
Kejaksaan menilai, BMF selaku pejabat BPN saat itu ikut terlibat karena tidak menjalankan kewajiban menghadirkan saksi dan penjelasan penting dalam persidangan, sehingga memuluskan skenario pengalihan tanah.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian atas hilangnya aset tanah negara seluas 3.757 meter persegi. Nilai kerugian masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
“Para ters4ngk4 melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan anc4m4n pidana maksimal 20 tahun penjara,” jelas pihak Kejari Mataram dalam rilis resmi.
Usai ditetapkan sebagai ters4ngk4, AAP langsung ditah4n di Lapas Kelas IIA Lombok Barat selama 20 hari ke depan. Sementara BMF dititipkan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram.
Kejaksaan memastikan akan menuntask4n kasus ini hingga tuntas, mengingat prakt!k penjualan tanah negara kerap menjadi persoalan serius di NTB. (*).

Belum ada Komentar untuk "Kejari Mataram Tetapk4n Kades Bagik Polak dan Mantan Pejabat BPN Lombok Barat Jadi Ters4ngk4: K4sus Ju4l Tanah Negara"
Posting Komentar