test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "FAKTA ONE"

Undang Perusahaan Jasa Titipan Bea Cukai Bahas Ketentuan Impor Barang Pindahan

 

Surabaya (25/09) – Menghadirkan narasumber dari @dittekniskepabeanan, Cindhe Marjuang Praja, Kepala Seksi Impor III, kali ini Bea Cukai Tanjung Perak menyelenggarakan BC Perak Care-Kelas Kepabeanan dengan tema Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan. Berbeda dari Kelas Kepabeanan biasanya, kegiatan yang berlangsung pada Rabu (24/09) ini dilaksanakan secara hybrid dengan mengundang secara luring Perusahaan Jasa Titipan di lingkungan Bea Cukai Tanjung Perak serta masyarakat dan diaspora, sebagai calon-calon importir pengguna fasilitas pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan secara daring.

Mewakili Kepala Kantor, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Navy Zawariq membuka acara dengan menyampaikan sambutan. Harapannya, acara ini dapat menjadi ruang berbagi pemahaman, khususnya bagi Perusahaan Jasa Titipan yang bersinggungan langsung dengan kegiatan impor barang pindahan.

Ketentuan impor barang pindahan diatur dalam PMK Nomor 25 Tahun 2025. Dalam peraturan ini diatur fasilitas impor barang pindahan yang dibawa oleh penumpang melalui barang kiriman hingga impor barang pindahan bagi Warga Negara Indonesia yang meninggal di luar negeri. Pada mekanisme tersebut dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan memenuhi ketentuan administratif yang terdapat pada PMK.

Dengan adanya acara ini diharapkan mempererat sinergi antara Bea Cukai dengan para pemangku kepentingan untuk mewujudkan pelayanan yang lebih tertib, lancar, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

RMO)

Belum ada Komentar untuk "Undang Perusahaan Jasa Titipan Bea Cukai Bahas Ketentuan Impor Barang Pindahan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: